Kabupaten Simalungun-Sumut | Nethreeone.com – Dalam rangka menanggulangi dan menindak berbagai bentuk Kejahatan penyakit masyarakat meliputi aksi premanisme, perjudian, pornografi, miras dan prostitusi yang meresahkan masyarakat pada bulan suci ramadhan 1444 H di Wilayah Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, jajaran Polres Simalungun menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba-2023.
Dari Operasi Pekat yang digelar beberapa hari terakhir, Polres Simalungun telah mengamankan pelaku tindak pidana perjudian dan mengembangkan hingga kepada bandar judi tebakan angka jenis sidney dari salah satu warung kopi yang berada di daerah Huta Pardomuan Nauli, Nagori Dipar Hataran, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Senin (27/3/23) sekira pukul 12.15 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, SIK, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Pihaknya telah mengamankan dua orang pria yang terbukti melakukan tindak pidana perjudian tebakan angka jenis sidney hasil Operasi Pekat di awal Ramadhan ini. (27/3/23).
Kasat Reskrim menuturkan, digelarnya Operasi Pekat yang oleh jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun, bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini dalam rangka menanggulangi dan menindak berbagai bentuk Kejahatan penyakit masyarakat guna menjaga kesucian ibadah bulan ramadhan 1444 H, khususnya Wilayah Kabupaten Simalungun, jajaran Polres Simalungun menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba-2023.
Kasat Reskrim menjelaskan, “kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi masyarakat tersebut selanjutnya Unit Opsnal Jahtanras melakukan penyelidikan di sebuah warung yang terlah dicurigai sekira Pukul 12.15 WIB. Dari informasi tersebut personel Opsnal mengamankan seorang pria berinisial MS (62) warga Nagori Jorlang Hataran, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Dari MS (62) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk Samsung warna Hitam Gold yang terdapat di dalamnya angka tebakan judi jenis Sydney, 1 (Satu) buku tulis berisikan angka-angka tebakan judi jenis Sydney, 1 (Satu) pulpen serta uang tunai Rp. 76.000,- (Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah)”, jelas Kasat Reskrim.
“Pada saat dilakukan interogasi awal terhadap MS (62) mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang digunakan sebagai alat praktek perjudian tebak angka jenis sidney dan menyetorkan hasil dari pembelian angka tersebut kepada seorang pria inisial RH yang berperan sebagai bandar di Huta Pardomuan Nauli, Nagori Jorlang Hataran, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Dari informasi MS tersebut, tim Opsnal melakukan pengembangan ke alamat yang di maksud dan mengamankan RH (38)”, jelas AKP Ari.
“Kini kedua pria tersebut diamankan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya”, jelas Aribowo. (Umri)