Kabupaten Simalungun-Sumut| Netthreeone.com – Pasca perpindahan Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Sat Lantas Polres Simalungun, yang semula berada di komplek Asrama Polisi (Aspol) Kota Pematang Siantar ke Jalan Asahan Batu Tujuh, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sudah beroperasi kembali sejak Senin (27/03/ 2023).
Kapolres Simalungun AKBP. Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Simalungun AKP. M. Haris Sihite ketika berkomunikasi via pesan WhatsApp, menyampaikan mengenai perpindahan tersebut. wacana pindah sudah lama, hanya saja jaringan server baru bisa terpasang di Satpas SIM di Jalan Asahan Batu 7, ujar Kasat Lantas M Haris Sihite, Rabu (29/3/23) sekira pukul 10:17 WIB.
“Kita sudah pindahkan jaringan untuk satpas polres Simalungun dan sudah kita mulai sejak hari Senin kemarin. Sedangkan untuk sarana dan prasarana pendukung, terus kita benahi semaksimal mungkin dan dalam pekerjaan guna meningkatkan pelayanan yang maksimal. Dan Minggu depan kita akan buat lagi ruang tunggu di belakang, untuk kenyamanan bagi pemohon”, ungkap Kasat Lantas.
Pantauan reporter di lokasi Satpas yang berlokasi di kantor ex Kejaksaan Negeri Simalungun, jalan Asahan Km 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (27/3/23) tampak situasi fasilitas sarana dan prasarana kantor Satpas SIM sudah bisa melayani penerbitan baru dan perpajangan SIM dari warga masyarakat pemohon, diselingin dengan pembenahan sarana lainnya.
kepada masyarakat kabupaten Simalungun yang akan membuat SIM baru dan atau perpanjangan SIM dihimbau agar mengunjungi kantor Satpas Simalungun yang sudah pindah alamat di jalan Asahan Baru 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. (Umri)