Kota Metro, Lampung | Netthreeone- Unit Reskrim Polsek Metro Timur, Polres Metro, Polda Lampung, terpaksa mengamankan pelaku curat (pencurian berat) berinisial HMA yang masih di bawah umur yakni 15 tahun.
Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Timur AKP Sidin Ismaukari Marbun mengatakan, pelaku telah mencuri sepeda motor milik Wayan Sukasana (59).
Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Metro Timur di seputaran Kelurahan Tejoagung Jumat (21/7/2023) pukul 23.00 WIB dengan bantuan masyarakat.
AKP Sidin Ismaukari Marbun menjelaskan kronologi kejadian pencurian bermula pada hari Jumat (21/7/2023) pukul 18.30 WIB, Wayan tiba di rumahnya di Jalan Pala 9 No 17F RT/RW 41/18, Kelurahan Iring Mulyo, Metro Timur, Kota Metro.
Ia langsung memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan kontak motor ada di dalam dashboard sebelah kanan.
Kemudian Wayan langsung masuk ke dalam rumah.
Pukul 19.30 WIB pada saat korban keluar dari rumah hendak pergi, sepeda motornya sudah hilang.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Metro Timur.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, Unit Reskrim Polsek Metro Timur yang dibantu oleh warga sekitar lokasi segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyisiran.
“Pada tanggal 22 Juli 2023 pelaku telah ditetapkan sebagai anak pelaku,” kata AKP Sidin Ismaukari Marbun.
(Faisal)