19 Januari 2026

Penjelasan Pihak Dinas Inspektorat Terkait Ditolaknya Surat Perceraian ASN

Kota Metro, Lampung | Netthreeone — Ditolaknya surat perceraian yang dikeluarkan oleh Inspektorat dan Sekda Kota Metro terhadap NH, seorang PNS yang bekerja di RS Jend. Ahmad Yani Kota Metro.

Saat diwawancarai oleh Wartawan beritainvestigasi.com, Irban Pencegahan Investigasi Dinas Inspektorat Kota Metro, Pujo Asmanto mengatakan, mereka sudah melakukan upaya mediasi atas gugatan cerai yang diajukan oleh (NH). Akan tetapi, mediasi yang diupayakan tidak ada hasil. Saudara NH tidak bersedia untuk dipertemukan dengan saudara SR.

“Kami juga memperhatikan peraturan yang berlaku berkaitan dengan pernikahan dan perceraian bagi ASN. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Disitulah Kami baru bisa mengambil kesimpulan dari isi gugatan cerai yang dilakukan NH, apakah bisa direkomendasikan untuk diterima atau ditolak,” katanya, Rabu (02/08/2023).

Pujo juga mengatakan, alasan ditolaknya surat gugatan saudara NH tersebut sudah termasuk ke dalam pengawasan Tim Inspektorat.

“Kami tidak bisa publish itu. akan tetapi, yakin saja bahwa apa yang sudah Kami lakukan itu melalui tahap dan ketentuan dari informasi yang kami terima,” ucapnya.

Surat yang dikeluarkan untuk NH terkait dijatuhkan hukuman berat tersebut, pihak Inspektorat sudah melakukan tahap- tahap pemeriksaan kepada saudara NH.

“Terkait dengan adanya aduan SR, Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada NH. Bukan hanya dari informasi dari aduan SR saja, Kami juga melakukan upaya minta keterangan kepada keluarga dan pihak-pihak yang terkait bahkan kepada Pamong setempat. Dari hasil upaya kami, dirasa sudah cukup keterangan yang disimpulkan, memang benar saudara NH sudah melakukan nikah sirih,” jelasanya.

“Jadi, sangsi berat yang diberikan NH,” tuturnya.

Dari hasil ketentuan yang mengatur bahwa ASN yang melakukan nikah sirih dilarang dan hukumannya itu termasuk kategori disiplin berat, ” terangnya.

Dari informasi yang didapatkan, pihak pengacara NH juga sudah mengajukan surat somasi kepada Pemerintah Kota Metro terkait dengan surat penolakan izin cerai tersebut.

“Sampai dengan sekarang ini, kami sedang mempelajari isi surat tersebut. Kami juga meminta bagian hukum di Pemerintah Kota Metro untuk mempelajari isi surat somasi tersebut,” ujarnya.

(Rio)

By Admin

Related Post