Kota Metro, Lampung | Netthreeone — Inspektorat Kota Metro mulai menindaklanjuti kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum kepala dinas berinisial F.
Irban (inspektur pembantu) pada Inspektorat Kota Metro Pujo Asmanto mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, beberapa hari lalu, Polsek Metro Pusat memeriksa oknum kepala dinas berinisial F. Oknum tersebut diperiksa terkait kasus dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan.
“Informasi sudah kami terima dari beberapa hari lalu, dan tim kami saat ini sedang menindaklanjuti, berupa pengumpulan informasi dari awal. Kami harus tahu dulu duduk perkara yang sebenarnya, seperti apa,” kata Pujo mewakili Kepala Inspektur (kepala inspektorat) Kota Metro Jihad Helmi, Senin (31-7-2023).
Meski demikian, pihak inspektorat belum melakukan konferensi kepada pihak kepolisian. “Kepada pihak kepolisian belum, tetapi kemarin kami sudah konferensi ke Camat Metro Pusat dan BKPSDM,” ungkapnya.
Dia menyebut, jika oknum kepala dinas tersebut terbukti bersalah, inspektorat akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Yang jelas hukuman disiplin itu pasti diterapkan kepada yang bersangkutan jika terbukti melakukan tindak pidana. Untuk sanksinya, tergantung hasil putusan sidang, seperti apa. Kalau lebih dari dua tahun, sanksi hukuman disiplinnya adalah pemberhentian,” terangya. (*)