NEWSLETTER
Net.ThreeOne
No Result
View All Result
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini
  • Kategori
    • Hukum
    • Ekonomi
    • DPR
    • Life Style
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Kriminal
    • Uncategorized
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini
  • Kategori
    • Hukum
    • Ekonomi
    • DPR
    • Life Style
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Kriminal
    • Uncategorized
No Result
View All Result
Net.ThreeOne
No Result
View All Result

Beranda » Pemkot Metro Tak Berani Ambil Tindakan Tegas Pengusaha Cimori Selama 7 Tahun Tak Memiliki Izin

Pemkot Metro Tak Berani Ambil Tindakan Tegas Pengusaha Cimori Selama 7 Tahun Tak Memiliki Izin

by Robi
29 Januari 2024
in Kota Metro
0

 Metro,(Netthreeone.com)-Pemerintah Kota Metro melalui Asisten II, bersama Sat Pol PP, Dinas Perdagangan dan DPMPTSP, mengundang Pihak Usaha Mis Cimory yang diduga melanggar PERDA (Peraturan Daerah), tidak mengurus Perizinan usahanya, yang berlangsung di ruang kerja Asisten II pada, Jum’at 26/01/2024.

Usaha Mis Cimory yang telah berjalan lebih kurang selama 7 tahun di Wilayah Kota Metro, dan diduga tidak memiliki izin usaha baik NIB KBLI Wilayah Metro Lampung, serta PBG usahanya tersebut. Sebelumya telah di beri tenggang waktu, dan telah membuat surat pernyataan bermaterai 10.000, sejak tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan tanggal 19 Januari 2024, yang di tanda tangani oleh Penanggung Jawab Nasional “Murtono”, bahwa pihak usaha Mis Cimory terbut telah menyanggupi untuk mengurus semua perizinan usahanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Perdagangan maupun PERDA yang berlaku di Bumi Sai Wawai.

Namun mirisnya, sampai tanggal 25 Januari 2024, Pihak Usaha Mis Cimory belum juga membuat izin usahanya sesuai peryataan yang di sepakati tersebut. Dan saat Tim dari Sat Pol PP, DPMPTSP, DISDAG, Bhabinkamtibmas serta Kelurahan dan Pamong setempat datang ke lokasi usahanya, Pihak Usaha Mis Cimory tersebut terkesan menghindar, terpantau tidak ada kegiatan di lokasi usaha Mis Cimory dan diduga ada oknum yang membocorkan bahwa pihak Sat Pol PP dan tim akan turun ke lokasi tersebut.

 

Ditempat terpisah, Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, melalui sambungan via telepon menghubungi Kasat Sat Pol PP Jose Sarmento, menanyakan terkait perkembangan perizinan usaha Mis Cimory dan menegaskan untuk menindak tegas jika belum ada izin usahanya.

” Bagai mana Cimory di Ganjar Agung Pak Jose, Kalau belum ada izinnya langsung di tindak tegas saja,” kata Sekda Kota Metro melalui sambungan telepon pada Kamis 25/01/2024.

Namun berbeda dengan hasil yang di dapati beberapa awak media, usai tim Sat Pol PP, DPMPTSP, DISDAG, Camat Metro Barat, Lurah Ganjar Agung, dan Pihak Cimory rapat di ruang Asisten II, pada Jum’at 26 Januari 2024. Saat di wawancarai awak media dan dihadiri Ketua Aliansi Peduli Lampung, Husni Alholik, SH, Asisten II Pemerintah Kota Metro Yeri Ekhwan menjelaskan, bahwa pihak usaha Mis Cimory diberi waktu kembali selama 7 hari untuk mengurus perizinan usahanya, dan usaha Mis Cimory terus berjalan berjalan.

Asisten II yeri Ekhwan menambahkan, bahwa izin lingkungan sudah di buat atas persetujuan warga namun ketika ditanya terkait diingkarinya pernyataan yang di buat oleh Murtono, datar Yeri Ekhwan menjawab bahwa mekanisme penegakan sudah di jalankan dan tetap pemerintah akan menunggu komitmen pengusaha untuk mengurus izin, dengan kata lain dibolehkan.

Okta yang juga merupakan perwakilan mis cimory, ketika ditanya soal penangung jawab Nasional yaitu Murtono, yang harusnya juga hadir menjelaskan pernyataannya. Okta menjawab, bahwa “Murtono sedang berada di Jakarta untuk suatu urusan, “katanya.

 

Dengan demikian jika Pemerintah tidak memiliki ketegasan dan sanksi terhadap pelanggar PERDA maka sudah bisa di pastikan kejadian serupa dapat berulang, setiap orang (pengusaha) dapat dengan mudah membuat pernyataan berkali kali tanpa diberi sanksi, maka pertanyaan selanjutnya adalah, bolehkah pengusaha menjalankan usahanya di Kota Metro setelah bertahun tahun berusaha tidak dilengkapi perizinan. Ini tentunya jadi kewenangan pemerintah Kota metro untuk menyikapi persoalan persoalan perizinan sesuai dengan ketentuannya. (Tim)

RelatedPosts

Berantas Peredaran Narkoba di Kota Metro, Sat Narkoba Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Berantas Peredaran Narkoba di Kota Metro, Sat Narkoba Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang

by Robi
26 Mei 2025
0
0

Metro, (Netthreeone.com)– Sat Resnarkoba Polres Metro berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di depan Gudang JNT Kota Metro yang beralamat...

Berantas Peredaran Narkoba di Kota Metro, Sat Narkoba Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Berantas Peredaran Narkoba di Kota Metro, Sat Narkoba Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang

by Robi
26 Mei 2025
0
0

Metro, (Netthreeone.com)– Sat Resnarkoba Polres Metro berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di depan Gudang JNT Kota Metro yang beralamat...

SMA Negeri 1 Kota Metro Menggelar Graduasi Angkatan 66 Bertajuk “Strong Together Better Tomorrow”.

SMA Negeri 1 Kota Metro Menggelar Graduasi Angkatan 66 Bertajuk “Strong Together Better Tomorrow”.

by Robi
21 Mei 2025
0
0

Metro,(Netthreeone.com)- Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kota Metro menggelar graduasi angkatan 66 bertajuk "Strong Together Better Tomorrow". Dalam seremonial...

SDN 4 Metro Timur Terus Berinovasi Guna Meningkatkan Mutu Pendidikan

SDN 4 Metro Timur Terus Berinovasi Guna Meningkatkan Mutu Pendidikan

by Robi
16 Mei 2025
0
0

Metro,(Netthreeone.com) - Guna meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Metro terus berbenah dan berinovasi dalam meningkatkan...

14 Pelaku Kriminal Diciduk dalam Operasi Pekat Metro

14 Pelaku Kriminal Diciduk dalam Operasi Pekat Metro

by Robi
16 Mei 2025
0
0

Metro,(Netthreeone.com)– Kepolisian Resor (Polres) Metro berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Krakatau 2025....

PDAM Metro Berlakukan Diskon 50 Persen Tagihan Juni-Juli Untuk Warga Terdampak Air Macet

PDAM Metro Berlakukan Diskon 50 Persen Tagihan Juni-Juli Untuk Warga Terdampak Air Macet

by Robi
14 Mei 2025
0
0

Metro,(Netthreeone.com) - Unit Pelayanan Teknis Perusahaan Daerah Air Minum (UPT PDAM) Kota Metro berlakukan diskon 50 persen untuk pembayaran dua...

Next Post
Police Goes To School : Kapolres Metro Berikan Himbauan Di SMK Negeri 3 Metro

Police Goes To School : Kapolres Metro Berikan Himbauan Di SMK Negeri 3 Metro

Net.ThreeOne

© 2023 Net.ThreeOne - Media Cyber by Mr.Tem.

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Net.ThreeOne
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini
  • Kategori
    • Hukum
    • Ekonomi
    • DPR
    • Life Style
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Kriminal
    • Uncategorized

© 2023 Net.ThreeOne - Media Cyber by Mr.Tem.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?