NEWSLETTER
Net.ThreeOne
No Result
View All Result
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini
  • Kategori
    • Hukum
    • Ekonomi
    • DPR
    • Life Style
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Kriminal
    • Uncategorized
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini
  • Kategori
    • Hukum
    • Ekonomi
    • DPR
    • Life Style
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Kriminal
    • Uncategorized
No Result
View All Result
Net.ThreeOne
No Result
View All Result

Beranda » Pelaku Usaha Cimori Yang Tak Berizin. Ketua DPP Aliansi Peduli Lampung Angkat Bicara

Pelaku Usaha Cimori Yang Tak Berizin. Ketua DPP Aliansi Peduli Lampung Angkat Bicara

by Robi
29 Januari 2024
in Kota Metro
0

Metro ,(Netthreeone.com)—Terkait adanya pelaku usaha Cimory yang diperbolehkan berusaha oleh Pemerintah Kota Metro untuk terus melakukan aktivitas meskipun perizinan berusaha di Kota Metro belum diterbitkan, Ketua DPP Aliansi Peduli Lampung angkat bicara. Senin, 29/01/2023.

Ketua DPP Aliansi Peduli Lampung Husni Alholik, S.H. mengatakan, bahwa dirinya sangat geram adanya pelaku usaha Cimory menjalankan usahanya yang belum mengantongi perizinan, begitu pula jenis usaha-usaha yang lain di wilayah Kota Metro.

Lanjutnya, bahwa untuk mengurus perizinan, pelaku usaha juga perlu mengetahui status kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) atau jenis aktivitas usaha yang dijalankan serta wilayah kerjanya.

“Sementara pada NIB usaha Cimory tersebut yang tertera dalam KBLInya ada sembilan wilayah kerja, namun tidak ada wilayah provinsi Lampung apalagi Kota Metro, artinya sudah bentuk pelanggaran, harapannya sikap yang di ambil oleh pemerintah Kota Metro adalah menindak tegas pelanggaran tersebut mengingat pelanggaran yang terjadi sudah menahun bukan hitungan bulan, ” ujarnya.

Ketua Aliansi menambahkan, semestinya sebelum menjalankan usahanya terlebih dahulu lengkapi terlebih dahulu perizinannya, baru mereka di perbolehkan menjalankan usahanya.

“Bentuk persetujuan atau izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Untuk menjamin kelancaran dari kegiatan usaha, setiap pengusaha perlu untuk memiliki izin usaha,”tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah.

“Mestinya sudah mengerti apa yang di jelaskan dalam pasal 1 ayat (2) berbunyi : Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya,”tegas Husni Alholik, S.H.

Ketua Aliansi Peduli Lampung, juga menyampaikan masih ada hal lain lagi setelah perizinan benar benar di lengkapi, maka dirinya akan mempertanyakan status pekerja yang mereka berdayakan, karna sudah tentu ada hak dan kewajiban pengusaha terhadap kariyawannya dan ada tugas serta kewajiban pekerja terhadap pengusaha, agar ada kejelasan status bagi semua pekerja yang sesuai dengan aturan, “tutupnya. (Red)

RelatedPosts

SDN 4 Metro Timur Terus Berinovasi Guna Meningkatkan Mutu Pendidikan

SDN 4 Metro Timur Terus Berinovasi Guna Meningkatkan Mutu Pendidikan

by Robi
16 Mei 2025
0
0

Metro,(Netthreeone.com) - Guna meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Metro terus berbenah dan berinovasi dalam meningkatkan...

14 Pelaku Kriminal Diciduk dalam Operasi Pekat Metro

14 Pelaku Kriminal Diciduk dalam Operasi Pekat Metro

by Robi
16 Mei 2025
0
0

Metro,(Netthreeone.com)– Kepolisian Resor (Polres) Metro berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Krakatau 2025....

PDAM Metro Berlakukan Diskon 50 Persen Tagihan Juni-Juli Untuk Warga Terdampak Air Macet

PDAM Metro Berlakukan Diskon 50 Persen Tagihan Juni-Juli Untuk Warga Terdampak Air Macet

by Robi
14 Mei 2025
0
0

Metro,(Netthreeone.com) - Unit Pelayanan Teknis Perusahaan Daerah Air Minum (UPT PDAM) Kota Metro berlakukan diskon 50 persen untuk pembayaran dua...

Pastikan Keamanan Kapolres Metro Cek dan Kontrol Pengamanan Perayaan Hari Waisak Umat Buddha di Vihara Budha Darma Diva

Pastikan Keamanan Kapolres Metro Cek dan Kontrol Pengamanan Perayaan Hari Waisak Umat Buddha di Vihara Budha Darma Diva

by Robi
12 Mei 2025
0
0

Metro,(Netthreeone.com)– Dalam rangka memastikan perayaan Hari Raya Waisak 2025 berjalan aman dan khidmat, Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K....

Personel Polres Metro Gelar Apel Siaga dan Patroli Selama Libur Panjang Hari Raya Waisak Jaga Kondusifitas Kota Metro

Personel Polres Metro Gelar Apel Siaga dan Patroli Selama Libur Panjang Hari Raya Waisak Jaga Kondusifitas Kota Metro

by Robi
10 Mei 2025
0
0

Metro,(Netthreeone.com) – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur panjang Hari Raya Waisak, personel Polres Metro melaksanakan apel...

Warga Perum PNS 21 Yosomulyo Kota Metro Pertanyakan Janji Atasi Air PDAM Macet

Warga Perum PNS 21 Yosomulyo Kota Metro Pertanyakan Janji Atasi Air PDAM Macet

by Robi
10 Mei 2025
0
0

Metro,(Netthreeone.com) - Masyarakat di Perumahan PNS 21 Yosomulyo, Metro Pusat, mempertanyakan janji Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)...

Next Post
Sinergi TNI-Polri Ciptakan Situasi Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Sinergi TNI-Polri Ciptakan Situasi Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Net.ThreeOne

© 2023 Net.ThreeOne - Media Cyber by Mr.Tem.

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Net.ThreeOne
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini
  • Kategori
    • Hukum
    • Ekonomi
    • DPR
    • Life Style
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Kriminal
    • Uncategorized

© 2023 Net.ThreeOne - Media Cyber by Mr.Tem.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?