Netthreeone.com | Tindak pindahan pencucian uang (TPPU) lebih membahayakan dari tindak pidana korupsi (Tipikor). Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi Pers kejanggalan transaksi di Kementerian Keuangan RI.
Mahfud MD menambahkan, tindak pidana pencucian uang lebih bahaya dari korupsi. “Jika seseorang korupsi Rp 1 miliar, dipenjara selesai. Ukurannya jelas merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri. Namun jika pencucian uang, maka melacak uangnya akan sulit karena uangnya lari ke individu yang berbeda atau berputar dalam perusahaan atau usaha tertentu,” urainya.
Namun demikian, kata Mahfud mencontohkan, pencucian uang itu berbahaya, “Semisal saya korupsi nerima suap Rp 1 miliar dipenjara selesai itu gampang. Namun, bagaimana misal uang yang masuk ke istri saya itu mencurigakan dilacak oleh PPATK Bagaimana dengan sebuah perusahaan atas namanya itu tidak beroperasi,” ungkap Mahfud dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan dan PPATK, Senin, (20/03).
Menurut Mahfud, transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang semula Rp 300 triliun, nilainya kini telah mencapai berkisar Rp 349 triliun,”Diduga kuat mengarah para tindak pencucian uang, “timpalnya.
Meskipun pencucian uang, Mahfud bertekad untuk menelusuri lebih lanjut. Bahkan, dia yakin nilainya bisa lebih besar yang berkembang selama ini. (Red)