Bandar Lampung,(Netthreeone.com)-LSM GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Wilter Lampung, menyambangi Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung, pada Rabu, 31/01/ 2024. Pukul 10.00 WIB.
Atas perintah Ketua LSM GMBI Wilter Lampung Heri Prasojo, S.H. kepada Sekertaris Eko Joko Susilo dan Kadiv. Investigasi Sugeng Purnomo didampingi Divisi Pengamanan, guna meminta jawaban surat permohonan Audiensi dengan Nomor surat:101/ADS/DPW-LSM-GMBI/PROV.LAMP/I/2024 tertanggal 25 Januari 2024 yang sampai saat ini belum ada jawaban.
“Pada kesempatan itu kami LSM GMBI Wilter Lampung disambut langsung oleh Bagian Umum dan diberikan jawaban. Surat kami belum pernah sampai dan masuk di meja bagian umum dan bagian Humas di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung, padahal kami sudah mengirimkan surat audiensi tersebut dan diterima langsung oleh security yang bernama Adi dan membuktikan dengan adanya tanda tangan di surat tanda terima berikut dengan foto pada saat penerimaan surat tersebut,” ungkap Sekretaris LSM GMBI Wilter Lampung.
LSM GMBI Wilter Lampung juga menjelaskan kepada pihak Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung tersebut, bahwa LSM GMBI Lampung hanya ingin bertanya jawab dan meminta masukan agar apa yang sudah menjadi temuan tim investigasi LSM GMBI Lampung apakah benar adanya, jika benar katakan benar jika salah katakan salah.
Akan tetapi Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung, seolah-olah sangat enggan untuk menerima LSM GMBI Wilter Lampung untuk beraudiensi, dan menurut LSM GMBI Wilter Lampung, Pihak Kantor Balai tersebut terkesan selalu beralasan dan menghindar dengan jawaban yang kurang masuk akal.
Lanjutnya, LSM GMBI Lampung juga sudah menyampaikan kepada Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung, bahwa pihak LSM GMBI Wilter Lampung bersurat berdasarkan Amandemen UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah, adapun dasar hukum sudah disampaikan antara lain:
DASAR HUKUM :
UUD 1945 Pasal 28 Ayat 2.
Tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
UU No. 28 Tahun 1999.
Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
UU No.3 Tahun 2022.
Tentang Pertahanan Negara .
PP 66 Tahun 1999.
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara Pasal 2 ayat (2) huruf a” “hak mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi Penyelengaraaan Negara” dan huruf c yakni “Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggaraan Negara”.
PP Nomor :71 Tahun 2000.
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan pemberian Penghargaan dalam penyegaahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang keterbukaan Informasi publik sebagaimana pasal 6, huruf d dan huruf e. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang “Pelayanan Publik”.
“Maka jika LSM GMBI Lampung tidak bisa di terima oleh Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung, patut diduga bahwa Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung, melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 “tentang keterbukaan Informasi publik”.
“Dan patut diduga apa yang di temukan oleh tim investigasi LSM GMBI Lampung adalah benar adanya. Kami LSM GMBI Wilter Lampung meminta segera kepada Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung, untuk dijadwalkan audiensi sesuai surat permohonan yang sudah di layangkan oleh LSM GMBI,” ujar Eko Joko Susilo, pada Kamis, 01/02/2024.
Sekretaris LSM GMBI Wilter Lampung Eko Joko Susilo juga mengatakan Apabila Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung, enggan menjadwalkan audiensi sesuai surat permohonan yang sudah dilayangkan oleh LSM GMBI Lampung maka LSM GMBI Lampung akan melaporkan hasil temuan tim investigasinya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas perkara yang ditemukan oleh tim investigasi LSM GMBI Wilter Lampung.
“LSM GMBI Lampung Insyaalloh sehabis PILPERS akan mengadakan aksi turun kejalan apabila aspirasi apa yang sudah menjadi temuan tim investigasi tidak ada tanggapan dari pihak-pihak yang berwenang dalam permasalahan ini. Yang patut di garis bawahi bahwa LSM GMBI Wilter Lampung, akan mengusut tuntas permasalahan yang sudah disampaikan diatas, (SEKALI MELANGKAH KEDEPAN PANTANG UNTUK MUNDUR), ” Tegasnya. (Red)