Bandar Lampung , Netthreeone.com | Terdakwa eks Rektor Prof Karomani mengakui menerima uang 500 juta rupiah dari keponakan Arinal Djunaedi dan 400 juta rupiah dari Sulpakar sebagai Kepala Dinas Pendidikan, untuk meluluskan sejumlah calon mahasiswa, termasuk titipan Gubernur.
Hal itu diungkapkan Karomani dalam sidang lanjutan perkara suap masuk Unila di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, 4 April 2023.
Karomani yang menjadi saksi dalam perkaranya terdakwa M. Basri dan Heryandi, menyebut menerima uang dan meluluskan sejumlah mahasiswa, termasuk anak Sulpakar, karena melihat kedudukannya sebagai Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Lampung.
Karomani awalnya sempat tidak mengakui dan berbelit belit dalam keterangannya. Setelah di tegaskan Jaksa Penuntut Umum dari KPK ada pasal yang menjerat jika memberikan keterangan palsu, Karomani akhirnya membeberkan semua.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK dan Majelis hakim sempat menanyakan berulang-ulang soal hal tersebut, karena Sulpakar, yang kini juga penjabat Bupati Mesuji, tidak mengakui hal itu.
Selain Sulpakar, sidang juga menghadirkan saksi I. Wayan Mustika, Budi Sutomo, keduanya dari Unila, Mualimin sebagai panitia Gedung Nahdliyin Centre, Ruslan Ali, dan Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin.
Karomani mengatakan dia juga menerima uang Rp300 juta rupiah dari AKP Supriyanto Husein, tetapi Kasatreskrim Polres Pesawaran tersebut tidak mengakui.
Pj Bupati Mesuji sekaligus Kadisdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar diketahui memberikan uang pada proses penitipan mahasiswa Unila, secara bertahap dari Tahun 2020-2022.
Eks Rektor Unila, Prof Karomani menjabarkan proses pemberian uang dari Sulpakar. Menurut Karomani pemberian uang itu dilakukan Sulpakar secara bertahap melalui temannya atas perintah Sulpakar.
“Iya uang itu diberikan oleh temannya, namun katanya ini uang dari Pak Sulpakar. Karena temannya ini bilang saya orang Sulpakar,” ujar Karomani.
Dalam persidangan itu juga terungkap pemberian uang dari Sulpakar untuk menitipkan beberapa calon mahasiswa untuk bisa masuk FK Unila, dimana salahsatu calon mahasiswa bernama Gaza Ahmad Alghifari yang merupakan anak kandungnya.
Adapun dalam persidangan juga Sulpakar diketahui memberikan uang dalam pecahan dollar Singapura sebanyak 10 ribu dollar. Fakta tersebut juga tertuang dalam BAP Karomani nomor 107 dan 109 yang ditampilkan JPU KPK dalam persidangan.
(Agus)