Lampung Timur, Netthreeone.com | Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Mabes Polri menciduk dua warga Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur Jumat (17-3) malam. Selain mengamankan pelaku yang diduga “pemain” pasir ilegal, petugas juga mengamankan tronton berisi ratusan karung pasir kuarsa serta sejumlah mesin penyedot pasir.
Sumber di Polsek Pasir Sakti mengatakan, operasi yang dipimpin seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) bersama anggota itu tak melibatkan jajaran polres atau polsek setempat. Pada operasi tersebut, petugas mengamankan Sug (48) dan Sod (45) keduanya warga Kecamatan Pasir Sakti. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu tronton sarat muatan pasir kuarsa serta beberapa unit mesin sedot pasir.
” Operasi langsung dari Ditkrimsus Mabes Polri tanpa melibatkan polres atau polsek setempat,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Terkait peran kedua warga yang kini dibawa aparat Mabes Polri itu, Sug diduga berperan mengatur keluar masuk tronton yang akan membawa bahan tambang galian C keluar Lampung. Tiap tronton kapasitas 40 ton lebih itu dikenakan tarif ratusan ribu. Dalam 24 jam, tak kurang 20 tronton keluar masuk mengangkut pasir ilegal yang telah dikemas dalam karung tersebut. Dan,aktifitas ilegal yang merugikan negara miliaran itu telah berlangsung sejak belasan tahun terakhir.
” Untuk retrebusi saja jumlahnya mencapai miliaran. Belum lagi berbagai jenis pasir yang mereka kirim,” ujar sumber tadi.
Agar uang “retribusi” dari sopir puluhan tronton mulus, Sug menyatakan jika uang tersebut akan disetor ke Kabupaten Lampung Timur sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, peran Sod adalah salah satu penambang pasir dari puluhan penambang daerah itu. Guna mendapatkan bahan baku pasir, Sod menyiapkan beberapa unit mesin sedot pasir dan menghimpun belasan tenaga kerja yang merupakan warga setempat. Lalu, pasir yang dihasilkan itu diolah dengan cara dijemur, diayak serta dipilah jadi berbagai jenis seperti pasir kuarsa, pasir halus dan pasir kasar.
” Kalau Sug banyak berperan soal ongkos angkut. Sedangkan Sod banyak berperan sebagai penambang ilegal,” tegas sumber tadi.
Hingga berita ini terbit, Sug dan Sod masih dibawa Tim Dikrimsus Mabes Polri menuju Lampung Selatan. Sedangkan barang bukti berupa satu unit tronton muat pasir dan beberapa unit mesin sedot pasir diamankan di polsek setempat.
(Doni)