Lampung Timur | Netthreeone –Dengan menjanjikan keuntungan bagi hasil, seorang oknum Kadus desa Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung timur yang berinisial SN diduga berhasil menipu seorang TKW Taiwan bernama Sulasmi hingga puluhan Juta Rupiah.
Di dampingi Kuasa Hukumnya,Sulasmi membeberkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Awak Media (Jumat 07/04/2023) yang diduga dilakukan oleh Oknum Kadus Desa Negeri Katon berinisial SN tersebut.
Menurutnya saat itu dirinya masih bekerja sebagai TKW di Negara Taiwan dan sering berkomunikasi dengan SN melalui WhatsApp, dimana dalam chatnya, SN membujuk Sulasmi agar membantu modal usaha SN dengan iming–iming mendapat bagi hasil sebesar Rp.250.000,- perbulan untuk setiap kelipatan modal Rp 10.000.000.- modal usaha yang diberikan Sulasmi ke SN.
Tergiur Tawaran tersebut, Sulasmi akhirnya menerima tawaran SN untuk bekerja sama, dan secara bertahap mengirim sejumlah uang hingga mencapai total Rp 79.000.000.- dengan cara di Transfer ke Rekening BRI atas nama SN.
Namun alih–alih mendapat bagi hasil,Sulasmi justru merasa tertipu janji mendapatkan keuntungan tersebut tak kunjung terealisasi, akhirnya Sulasmi meminta kembalikan saja modalnya, namun SN menolak mengembalikan uang tersebut yang sudah dikirim Sulasmi dari luar negeri untuk kerjasama modal usaha.
Sulasmi sudah berkali–kali berupaya menagih uang tersebut ke SN, namun SN malah terkesan tidak mau mengembalikan uang tersebut dan menantang untuk dilaporkan ke Polisi.
Saat awak media mendatangi kediaman SN untuk konfirmasi terkait hal tersebut, SN memang mengakui dirinya menerima transfer dari Sulasmi, namun bukan saham atau kerjasama dalam bentuk apapun.
Selama konfirmasi SN lebih banyak diam saat ditanyakan uang yang dikirim Sulasmi ke Rekening BRI atas namanya tersebut.
Murtadho.SH Advokad yang menjadi kuasa hukum Sulasmi berharap agar Klien nya tersebut dapat menerima kembali haknya, dan berharap agar SN dapat mengembalikan sesuai Jumlah yang dikirim klien nya ke SN, sebagai ancaman, jika SN tetap menolak mengembalikan uang tersebut, maka dirinya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polsek Margatiga,Polres Lampung Timur dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, karena menurutnya unsurnya sudah terpenuhi dengan maksud untuk menguntungkan diri secara melawan hukum;menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang maupun menghapus piutang; dan dengan menggunakan salah satu upaya penipuan.
“Ancaman Hukumannya jelas disana” pungkasnya Murtadho
(Don)