Bandar Lampung, Netthreeone | Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung Chandrawansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas hasil pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi tidak netral menjelang tahun politik kepada Komisi ASN. Setidaknya ada empat ASN yaitu seorang guru SMAN, Lurah Beringin Raya, seorang dokter, dan seorang ASN Pemda Kota Bandar Lampung, Jumat 19 Mei 2023.
“Kami telah mengirimkan hasil dugaan tak netralnya enam aparatur sipil negara (ASN) jelang tahun politik ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa,” kata Chandrawansyah.
Menurut Chandrawansyah, sebelumnya, Bawaslu Kota Bandarlampung sudah memeriksa beberapa ASN dan ada empat ASN yang melakukan pelanggaran netralitas menjelang memasuki tahun politik di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung. Mereka yang dinilai tak netral itu adalah seorang guru SMAN, Lurah Beringin Raya, seorang dokter, dan seorang ASN Pemkot Bandar Lampung yang terindikasi memberikan perintah pemasangan bendera partai.
Kasat Pol PP dan Kadis PU Pasang Bendera
Selain keempat ASN, kata Candrawansyah, pihaknya juga telah mengirim surat ke KASN soal pemasangan bendera salah satu partai yang menggunakan kendaraan Dinas PJU milik PU Kota Bandar Lampung. “Ada dua pemangku jabatan yang terindikasi memerintahkan untuk memasang maupun menurunkan bendera partai,” ujar Candrawansyah
Kedua ASN itu adalah Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi dan Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan yang baru dilantik menjadi sekda Kota Bandar Lampung. Iwan dan Nurizki kedapataan memasang bendera salah satu partai (Partai Nasdem) yang menggunakan kendaraan dinas (randis) PJU milik PU Kota Bandar Lampung.
“Ahmad Nurizki Erwandi dan Iwan Gunawan terindikasi memerintahkan pemasangan maupun penurunan bendera partai. dan kami sudah berkirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi yang berkirim surat ke PU kota Bandar Lampung untuk meminjam kendaraan dinas PJU milik Dinaa PU dengan alasan untuk menurunkan bendera dan spanduk yang tidak sesuai peruntukannya. Kemudian Kepala Dinas PU kota Bandar Lampung yang mendapatkan surat dari Satpol PP Kota Bandar Lampung untuk meminjam kendaraan dinas PJU yang jelas-jelas menyalahgunakan wewenangnya.
“Sedangkan untuk tenaga honorer yang melakukan kegiatan memasang atau menurunkan bendera partai itu, ranahnya Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana apakah nantinya ada semacam peringatan atau pemberian hukuman. Honorer itu haknya Wali Kota, kita hanya memberikan rekomendasi saja ke KASN untuk yang ASN,” kata Candrawansyah. (Red)