METRO- Pemerintah Kota Metro saat ini tengah menjalani evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Ombudsman Republik Indonesia. Evaluasi ini mencakup enam aspek strategis yang menjadi indikator utama kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, menilai kehadiran tim evaluasi di Bumi Sai Wawai merupakan momentum penting untuk memperkuat reformasi birokrasi.
“Ini bukan sekadar agenda administratif. Ini kesempatan memastikan setiap penyelenggara pelayanan publik semakin profesional, transparan, responsif, memberikan kepastian, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya,
Menurut Hendra, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, lembaga pengawas, DPRD, media, akademisi, organisasi masyarakat, hingga warga memiliki peran yang saling melengkapi.
Selama beberapa bulan terakhir, ia mengaku telah menyampaikan berbagai keberatan atas potensi maupun dugaan maladministrasi melalui saluran resmi. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk partisipasi warga dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik.
“Saya tegaskan ini bukan untuk membangun konfrontasi. Tujuannya mendorong evaluasi, penyempurnaan tata kelola, dan peningkatan kualitas pelayanan publik agar semakin akuntabel,” jelasnya.
Dalam proses transisi kepemimpinan di Pemkot Metro, Hendra juga telah berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah Kota Metro, Drs. Ahmad Hariyanto, M.M. Ia menyampaikan kronologi proses yang berjalan, termasuk perkembangan penanganan di Ombudsman RI dan korespondensi dengan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Terkait proses di Ombudsman, Hendra menyebut keberatannya atas penutupan laporan dugaan maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung telah diterima. Berdasarkan Surat Inspektorat Ombudsman RI Nomor T/1340/PW.04.02/V/2026 tanggal 7 Mei 2026, keberatan tersebut diregistrasi dengan Nomor WBS2.0-2605-00068.
“Saya menghormati proses yang berjalan. Harapannya setiap substansi dan bukti dapat ditelaah secara objektif, profesional, independen, dan komprehensif sesuai prinsip good governance,” katanya.
Hendra menekankan, reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari nilai evaluasi atau pemenuhan indikator administratif. Indikator sesungguhnya adalah tumbuhnya budaya pelayanan profesional, pengambilan keputusan yang cepat dan tepat, pengawasan internal efektif, keterbukaan informasi publik, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat.
Ia merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting pemerintahan akuntabel.
“Harapan saya, evaluasi ini tidak berhenti pada pencapaian nilai. Jadikan momentum lahirnya budaya birokrasi yang terbuka terhadap kritik, responsif terhadap pengaduan, dan berorientasi pada pelayanan berkualitas,” pungkasnya.(Red)
