Kota Metro, Lampung | Netthreeone — Pondok Pesantren Tuma’ninah Yasin Kota Metro diduga telah menahan ijazah santri. Hal tersebut diucapkan oleh alumni santri yang pernah menempuh pendidikan di ponpes tersebut.
JD adalah alumni Ponpes Tuma’ninah Yasin dari tahun 2020 s/d 2023 . Ia mengatakan Ijazah saat menempuh pendidikan di ponpes tersebut ditahan lantaran ada tunggakan administrasi yang harus di selesaikan.
Saat dikonfirmasi awak media di kantor kepengurusan ponpes Tuma’ninah OT dan RN selaku pengurus ponpes Tuma’ninah Yasin membenarkan bahwa Ijazah JD memang ditahan pihak ponpes karena belum menyelesaikan administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua NGO KMPL (Koalisi Masyarakat Peduli Lampung) Korda Kota Metro, Rendi sangat menyayangkan sikap ponpes tersebut terkait penahanan ijazah. jelas, ini merupakan tindakan yang telah merebut kemerdekaan anak.
“Berdasarkan peraturan UU No 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 10 tentang sistem pendidikan nasional selanjutnya pada sekretaris jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2020 pasal 7 ayat 8,tentang spesifikasi teknis dan bentuk tata cara pengisian blangko ijazah, pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada pasal tersebut di katakan, satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak di perkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah yang sah dengan alasan apapun ,dari peraturan tersebut,” katanya Senin (04/09/2023).
Lanjutnya, Rendi juga mengatakan dari peraturan tersebut sudah sangat jelas sekali artinya ketika peserta didik lulus dari satuan pendidikan formal non formal atau kesetaraan maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan jenjang pendidikan berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) No 14 thn 2017 pasal 2 tentang Ijazah dan sertifikasi hasil ujian nasional bahwa, penerbitan ijazah sebagi bentuk pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan.
“Ketika pihak sekolah menahan ijazah siswa sehingga tidak bisa di gunakan sebagai pemenuhan syarat mencari pekerjaan atau untuk melakukan untuk ke jenjang berikutnya, artinya pihak sekolah telah melanggar hak hak anak, karena hak anak wajib di jamin dan di lindungi oleh negara berdasarkan UU no 35 Tahun 2014 pasal 1 ayat 12, perubahan atas nama UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ucapnya.
“Kami akan menindaklanjuti serta mengawal ketat prihal pengaduan ini melalui sebuah program sistem informasi lapor penahan Ijazah (SILAPIS) ke Dinas pendidikan serta Departemen Agama setempat,” ujarnya.
(Sal)