Waykanan, Lampung | Netthreeone.com — Polres Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga tindak pidana penipuan dan penggelapan Uang DP (muka) kredit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up, di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Sabtu (08/04/2023).
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra menyebutkan,Tersangka inisial RF (33) sales Daihatsu berdomisili Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Terbangi Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap setelah dilaporkan korban Rizal Isfikri yang ingin kredit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up melalui pelaku RF
“Mulanya pada hari Sabtu, 28-01-2023 pukul 17:00 WIB Korban menghubungi pelaku melalui telpon perihal pengajuan kredit mobil tersebut dan pelaku meminta uang tanda jadi sebesar Rp 2. juta.” Kata AKP Andre,” Sabtu (8/4/2023).
Selanjutnya, pelaku meminta uang sisa DP (down payment) sebesar Rp. 6. juta dan korban mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku, Minggu, (02/02/2023).
“Pelaku menjanjikan korban pada Senin 06 Februari 2003 mobil sudah bisa diambil di Bandar Jaya, namun pada saat waktu yang dijanjikan ternyata mobil tidak jadi dikeluarkan dengan alasan pelaku dipindahkan ke Leasing yang lain,” Lanjut Andre.
Setelah itu, pada pukul 10:30 WIB pelaku meminta uang TOP UP angsuran pertama sebesar Rp.2. juta dengan alasan agar mobil bisa langsung di ACC oleh pihak leasing, Minggu (19/02/2023).
“Korban lalu mengirimkan uang tersebut dan pada hari Senin 20 Februari 2023 menghubungi pelaku untuk menanyakan kapan mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up sudah dapat di ambil.” Bebernya
Setelah menunggu berapa hari kemudian mobil tidak juga keluar, akhirnya pada hari Selasa (28/2/2023) korban kembali menghubungi pelaku untuk membatalkan pengambilan mobil tersebut. Korban juga meminta pengembalian uang DP (muka) kredit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up tersebut sebesar Rp.10. juta rupiah.
Korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku RF lalu melaporkanya ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut.
Pelaku akhirnya ditangkap pada hari Senin (3/4/2023) puku 16:00 WIB di Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
“Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya.