METRO, (Netthreeone.com)-Setelah sebelumnya mengamankan tiga orang tersangka sindikat pengedar sabu-sabu di Kota Metro. kini Satuan Reserse Narkoba Polres setempat kembali menangkap tiga orang pengedar lagi.
Kali ini, tiga tersangka yang dibekuk merupakan sindikat pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang beraksi di Bumi Sai Wawai dengan menjual menggunakan modus Cash On Delivery (COD).
Dari informasi yang dihimpun netthreeone.com, ketiga terduga pengedar sabu-sabu dan ganja itu masing-masing ialah Safri Azwar (31) warga Jalan Mawar Timur, RT 028 RW 011, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Kemudian Rezky Yandika (30) warga Jalan Dahlia RT 047 RW 008, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Lalu Muhamad Achladi Latof (23) warga Jalan Yos Sudarso RT 048 RW 008, Kelurahan Metro Kecamatan, Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, ketiga tersangka dibekuk usai menghisap ganja di gudang penyimpanan alat kematian yang berada di Jalan Bungur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
“Para tersangka ini kami amankan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 21.30 WIB. Mereka bertiga diamankan dari gudang penyimpanan alat kematian yang berada di Jalan Bungur, Metro Pusat,” kata Kasat kepada,Netthreeone.com Jum’at (19/1/2024).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Safri Azwar dan Rezky Yandika, Polisi menemukan sejumlah paket ganja dan sabu siap edar.
“Saat melakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan, kami menemukan 1 lembar plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisikan ganja seberat 5.56 gram. Lalu ada juga 1 linting ganja sisa pakai seberat 0.32 gram,” ungkapnya.
“Kemudian kami temukan juga lintingan rokok berisi ganja sisa pakai. Serta saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka Safri, kami temukan kaleng susu merk Pedia Sure yang didalamnya berisi paket sabu-sabu seberat 0,34 gram,” imbuhnya.
Sementara dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Muhamad Achladi Latof, Polisi menemukan barang bukti ganja kering seberat 5,16 gram.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket ganja seberat 5,16 gram yang dibungkus menggunakan kertas nasi dan disimpannya dalam tas selempang warna hijau army merk Dobujack,” ujar Kasat Narkoba.
Kasat menerangkan bahwa ketiga terduga pengedar narkoba itu dibekuk tanpa perlawanan usai mengkonsumsi ganja di komplek belakang tempat pemakaman umum (TPU) alias kuburan.
“Para tersangka itu kami tangkap saat mereka sedang mengobrol dan baru saja selesai mengkonsumsi ganja di gudang penyimpanan alat kematian di belakang pemakaman umum Jalan Bungur. Mereka ditangkap dengan posisi sedang duduk didepan pintu gudang penyimpanan alat kematian,” jelasnya.
Kepada Polisi, para tersangka mengaku menjual ganja dan sabu-sabu itu ke teman yang mereka kenal dengan cara COD. Mengejutkannya, para tersangka mengaku menjual narkoba untuk membantu teman yang membutuhkan ganja dan sabu-sabu.
“Jadi urutannya itu dari tersangka Safri yang baru menjual kepada Latof. Untuk modusnya itu COD secara langsung. Kalau alasan mereka ini menjual ganja dan sabu itu membantu kawan yang membutuhkan narkotika tersebut,” ucap Kasat.
IPTU Hendra Abdurahman juga mengungkapkan, tersangka Safri yang bekerja sebagai montir bengkel tersebut merupakan residivis atas kasus serupa.
Ia mengaku mendapatkan gaji dari seseorang di wilayah Lampung Tengah dan sabu-sabu dari seorang bandar narkoba di kabupaten Pesawaran. Kini Polisi tengah melakukan penyelidikan terkait pengendar diatasnya dan konsumen dibawahnya.
“Tersangka ini mengaku bahwa ganja yang dijualnya itu didapat secara gratis dari seseorang bernama Alif yang menurut pengakuannya merupakan warga Desa Untoro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah,” bebernya.
“Kalau untuk Sabu-sabunya di dapat dengan cara membeli dari seorang pengedar bernama Didik di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Nama-nama yang telah disebut oleh para tersangka kini masih dalam penyelidikan,” tandasnya.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (Rio)