Kota Metro, Lampung | Netthreeone – Pemasangan tiang telekomunikasi Fiber Optik (FO) di Jl. Ahmad Yani tepatnya di perempatan Jl. mulya I dan Jl. Pala I di Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro menuai kecaman. Pasalnya, pihak vendor pemasangan tiang telekomunikasi fiber optik berdiri di atas lahan warga tanpa adanya izin pemilik tanah.
Ronggo Trikora, pemilik tanah mengaku kecewa kepada pihak yang memasang tiang fiber optik tersebut di lahan rumah miliknya tanpa koordinasi dan tanpa seizin darinya.
“Tidak ada komunikasi terlebih dahulu, sehingga pemasangan itu terkesan asal pasang, saya benar-benar tidak habis pikir tiba-tiba main pasang aja bahkan sampai tujuh tiang yang menancap di halaman rumah saya, tanpa ada koordinasi terlebih dahulu,” Ucap Ronggo Selasa (30/05/2023).
Ia juga mengatakan, seharusnya pihak vendor atau pemegang izin usaha bermusyawarah atau minta izin terlebih dahulu dengan pemilik tanah.
“Saya merasa kecewa atas tindakan pihak vendor yang memasang tiang tanpa izin dan saya akan menindaklanjutinya ,” Tegasnya.
(Tem)