Kota Metro, Lampung | Netthreeone.com — Pengadilan Agama Metro melakukan sita jaminan atas perkara nomor : 15/Pdt.G/2023/PA.Mt, dengan Tergugat Sri Utami oleh Penggugat Subeno DKK, melalui Kuasa Hukum Alif Suherly Masyono, SH obyek sita jaminan tidak boleh digarap tanpa ada persetujuan PA Metro, (08/04/2023)
Pada saat dilaksanakan sita jaminan 3 obyek sawah ditanami padi dan 1 obyek rumah kosong.
Menurut Penasehat Hukum Penggugat Alif Suherly Masyono dikantornya usai acara sita jaminan sekitar pukul 13 WIB Kamis siang kemarin, bahwa tiga obyek sita jaminan ditanami padi milik siapa karna ada sangsi pidananya.
“hal ini bertujuan agar objek sitaan tidak berpindah baik dengan cara menyewahkan, mengalihkan dan menjaminkan, ” papar pengacara Subeno DKK
Menurut panitera PA Metro Pertama sebuah lahan berikut rumah seluas 1.110 M2 terletak dii kelurahan Rejomulyo Metro Selatan.
Kemudian objek kedua berupa sawah seluas 2.565 M2 terletak di kelurahan Rejomulyo Metro Selatan.
Objek ketiga juga sawah seluas 5.821 M2 yang terletak di kelurahan Rejomulyo Metro Selatan, dan Sawah seluas 3.559 M2 terletak di Kelurahan Tejosari Metro Timur.
Dalam amat keputusannya, Pengadilan Agama kota Metro mengatakan bahwa Tergugat Sri Utami, Turut Tergugat satu Dinas kependudukan dan catatan sipil kota Metro, selanjutnya Turut Tergugat dua Badan Pertanahan kota Metro. (Rio)