NEWSLETTER
Net.ThreeOne
No Result
View All Result
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini
  • Kategori
    • Hukum
    • Ekonomi
    • DPR
    • Life Style
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Kriminal
    • Uncategorized
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini
  • Kategori
    • Hukum
    • Ekonomi
    • DPR
    • Life Style
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Kriminal
    • Uncategorized
No Result
View All Result
Net.ThreeOne
No Result
View All Result

Beranda » Pemkot Metro Akan Cari Solusi Terkait DAS di Hotel Aidia dan Rumah Kost Lintang

Pemkot Metro Akan Cari Solusi Terkait DAS di Hotel Aidia dan Rumah Kost Lintang

by admin
28 Desember 2022
in Kota Metro
0

Kota Metro ,Netthreeone.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan berkoordinasi dengan Hotel Aidia Grande dan rumah Kost Lintang terkait pengentasan banjir di rumah warga sekitar penginapan itu.

Asisten II Setda Kota Metro, Yerri Ehwan mengatakan, pemerintah akan menyurati Hotel Aidia untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan banji tersebut.

“Kita sedang proses surat untuk langsung ke sana, nanti diantar langsung ke sana, ya kita komunikasi lah. Ya mereka juga kan ada nama baik, kita belum duduk bareng, tapi informasinya seperti itu,” kata dia saat diwawancarai awak media usai menghadiri soft launching Metro Creative Hub 2022 di Sentra Kreatif (Sekam), Rabu (28/12).

Menurut dia, salah satu solusi yang bisa diambil yakni pihak Hotel Aidia dan rumah Kost Lintang memperlebar saluran irigasi agar ketika hujan turun air tidak menggenangi rumah warga.

“Solusi untuk Hotel Aidea, kita meminta itu supaya diperlebar saluran air, drainase, Anak Sungai Way Batanghari ya. Itu bisa diperlebar juga, termasuk ketinggiannya. Bangunannya untuk sementara ini yang kita lihat di Aidia itu berupa salurannya saja. Tetapi kalau yang di Kost Lintang, memang di atasnya itu sudah ada Kost-kostan nya itu,” bebernya.

“Saya kira, itu nanti bisa konfirmasi ke pihak Hotel Aidia, kalau dari sisi kita, Pemda, kita akan proses juga administrasinya, misalkan hibah dan lain-lainnya itu administrasi harus clear juga, supaya di lain hari sudah gak ada lagi permasalahan,” tandasnya.

Diketahui, dugaan pelanggaran pendirian bangunan di DAS yang dilakukan oleh Hotel Aidia dan rumah Kost Lintang sudah cukup lama menjadi keluhan warga, karena memicu genangan air dalam jumlah besar saat hujan, di rumah warga sekitar. Kemudian, dugaan itu juga sudah ditinjau langsung oleh Satpol PP Kota Metro. Namun, sampai saat ini, Pemkot setempat masih menunggu itikad baik dari Hotel Aidia Grande.

Sementara itu, pemilik Kost Lintang, Ibu Bambang mengaku pihaknya sudah berlapang dada dan menerima jika bangunan rumah kost miliknya dibongkar. Hal ini, agar permasalahan banjir akibat saluran irigasi yang tertutup bisa teratasi.

“Iya kami tidak apa-apa jika bangunan rumah kost ini dibongkar oleh pemerintah. Ini untuk kemaslahatan masyarakat. Karena rumah kost kami juga sering kena banjir,” tukasnya.

Sedangkan pemilik Hotel Aidia, hingga saat ini belum pernah bisa ditemukan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sederet regulasi yang mengatur tentang pendirian bangunan di DAS. Seperti tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, telah diatur jarak bangunan yang harus berjarak setidaknya 10 sampai 20 meter dari bibir sungai dan ada larangan tegas untuk mendirikan bangunan di sekitar sungai, anak sungai, drainase atau irigasi.

Dalam Pasal 5 Permen PUPR RI Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan, terdapat penetapan lebar garis sempadan sungai, irigasi dan saluran drainase.

Kemudian juga di UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terdapat ketegasan berupa ancaman pidana bagi pelanggar pembangunan di DAS. Disebutkan dalam Pasal 25 Huruf b dan d, serta pada Pasal 36, bahwa bagi orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan kerusakan air dan prasarananya dan pencemaran air, diancam pidana paling lambat 3 tahun, paling lama 9 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar. Kemudian, pada Pasal 40 Ayat 3, dikatakan apabila sengaja melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya untuk kebutuhan usaha tanpa izin, dapat dipidanakan 3 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

 

(TIM)

RelatedPosts

SDN 4 Metro Timur Terus Berinovasi Guna Meningkatkan Mutu Pendidikan

SDN 4 Metro Timur Terus Berinovasi Guna Meningkatkan Mutu Pendidikan

by Robi
16 Mei 2025
0
0

Metro,(Netthreeone.com) - Guna meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Metro terus berbenah dan berinovasi dalam meningkatkan...

14 Pelaku Kriminal Diciduk dalam Operasi Pekat Metro

14 Pelaku Kriminal Diciduk dalam Operasi Pekat Metro

by Robi
16 Mei 2025
0
0

Metro,(Netthreeone.com)– Kepolisian Resor (Polres) Metro berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Krakatau 2025....

PDAM Metro Berlakukan Diskon 50 Persen Tagihan Juni-Juli Untuk Warga Terdampak Air Macet

PDAM Metro Berlakukan Diskon 50 Persen Tagihan Juni-Juli Untuk Warga Terdampak Air Macet

by Robi
14 Mei 2025
0
0

Metro,(Netthreeone.com) - Unit Pelayanan Teknis Perusahaan Daerah Air Minum (UPT PDAM) Kota Metro berlakukan diskon 50 persen untuk pembayaran dua...

Pastikan Keamanan Kapolres Metro Cek dan Kontrol Pengamanan Perayaan Hari Waisak Umat Buddha di Vihara Budha Darma Diva

Pastikan Keamanan Kapolres Metro Cek dan Kontrol Pengamanan Perayaan Hari Waisak Umat Buddha di Vihara Budha Darma Diva

by Robi
12 Mei 2025
0
0

Metro,(Netthreeone.com)– Dalam rangka memastikan perayaan Hari Raya Waisak 2025 berjalan aman dan khidmat, Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K....

Personel Polres Metro Gelar Apel Siaga dan Patroli Selama Libur Panjang Hari Raya Waisak Jaga Kondusifitas Kota Metro

Personel Polres Metro Gelar Apel Siaga dan Patroli Selama Libur Panjang Hari Raya Waisak Jaga Kondusifitas Kota Metro

by Robi
10 Mei 2025
0
0

Metro,(Netthreeone.com) – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur panjang Hari Raya Waisak, personel Polres Metro melaksanakan apel...

Warga Perum PNS 21 Yosomulyo Kota Metro Pertanyakan Janji Atasi Air PDAM Macet

Warga Perum PNS 21 Yosomulyo Kota Metro Pertanyakan Janji Atasi Air PDAM Macet

by Robi
10 Mei 2025
0
0

Metro,(Netthreeone.com) - Masyarakat di Perumahan PNS 21 Yosomulyo, Metro Pusat, mempertanyakan janji Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)...

Next Post

Hong Kong’s Stock Market Tells the Story of China’s Growing Dominance

Net.ThreeOne

© 2023 Net.ThreeOne - Media Cyber by Mr.Tem.

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Net.ThreeOne
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini
  • Kategori
    • Hukum
    • Ekonomi
    • DPR
    • Life Style
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Kriminal
    • Uncategorized

© 2023 Net.ThreeOne - Media Cyber by Mr.Tem.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?