Kota Metro, Lampung | Netthreeone — Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Kota Metro diduga lalai dan tak mengkaji lebih dalam terkait ditolaknya surat permohonan izin perceraian ASN.
Hal tersebut diungkapkan oleh Firma Hukum Pandawa Lawyer & Pather atas dasar Surat Kuasa yang diberikan oleh NH (48) seorang ASN yang bekerja di RS Ahmad Yani Kota Metro. Adanya penolakan surat perceraian yang dikeluarkan oleh Sekda dan Inspektorat Kota Metro dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas menurut Aturan yang berlaku bagi ASN.
Menurut Kuasa Hukum (NH), Yusuf Ridho Billah, S.H, M.H, surat yang dikeluarkan oleh Sekda dan Inspektorat Kota Metro tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Di dalam isi surat yang dikeluarkan Sekda dan Inspektorat Kota Metro telah menolak permohonan izin perceraian ASN atas nama (NH) dengan beralasan ketidak cocokan dan meninggalkan rumah lebih dari dua tahun yang tidak dapat dibuktikan secara sah,” ucap Yusuf Ridho, Senin (31/07/2023).
Ridho juga menjelaskan bahwa, berdasarkan surat edaran No. 48/SE/1990 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN dan BAB II Tentang Perceraian No. 05 ASN, seharusnya dengan permohonan izin perceraian ASN (NH) dapat dikabulkan dengan alasan, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut – turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan serta tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin atau karena hal lain di luar kemampuannya. Dibuktikan dengan surat Keterangan Domisili Nomor: 474/83/C.4.1/2015 yang dikeluarkan oleh Kecamatan Metro Timur, Kelurahan Iringmulyo, Kota Metro.
“NH sudah berdomisili di Jl. Pala RT. 04 RW. 018 Kel. Iringmulyo, Kec. Metro Timur Kota Metro. NH sudah tidak lagi tinggal serumah dengan SR dan tidak memberikan nafkah lahir maupun batin,” terangnya.
Tambahnya, selaku kuasa hukum (NH), Asep Prasinggih, S.H juga menjelaskan, merujuk pada berita acara yang di keluarkan oleh UPTD RSUD Jend. Ahmad Yani Kota Metro No : 800/13576/LL-02/2022, dari hasil klarifikasi dan mediasi yang disimpulkan bahwa, saudara (NH) sudah tidak dapat mempertahankan rumah tangganya dengan saudari (SR).
“Keduanya sudah tidak dapat dipersatukan kembali. Dengan alasan yang cukup, harusnya menjadi dasar Sekda dan Inspektorat Kota Metro untuk memberi izin perceraian kepada ASN (NH),” ujar Asep.
(Tem)