Metro,(Netthreeone.com)-Wali Kota Metro, dr. H. Wahdi Siradjuddin, Sp.OG.(K), M.H. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Metro yang membahas tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Penyampaian LKPJ Wali Kota Metro Tahun 2023 dan Jawaban Wali Kota Metro Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Senin (13/05/2024).
Ketua DPRD Kota Metro, Tondi Muammar Gaddafi Nasution, S.T., melaporkan rangkaian kegiatan rapat hari ini akan disampaikan oleh Wali Kota Metro dan ditanggapi oleh fraksi-fraksi DPRD Metro.
“Pada kesempatan ini terdapat 3 agenda yakni
pertama pandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kedua jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sekaligus pendapat Wali Kota Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Untuk yang ketiga jawaban atau tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota Metro,” jelas Tondi.
Sementara itu, Wali Kota Metro, Wahdi Sirajudjuddin mengatakan terdapat 2 Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro dan 1 (satu) Usul Pemerintah Daerah yang menjadi bahan utama rapat hari ini.
“Adapun terdapat Raperda inisiatif dari DPRD serta 1 usul dari Pemerintah daerah, yang pertama Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kedua Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Dan terakhir ada Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” kata Wahdi.
Wahdi memberikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait mengenai rancangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap penyampaian Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, seperti yang telah disampaikan, bahwa Raperda ini ialah ikhtiar bersama bagi kita semua, guna meningkatkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat di Kota Metro,” ujar Wahdi.
Lanjutnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diharapkan dapat lebih meningkatkan dan mengefektifkan kewenangan Pemerintah Daerah Kota Metro, untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol secara lebih ketat.
Ia menuturkan bahwa Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan adalah usaha Pemda untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap Pancasila, serta dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa bagi generasi muda dan masyarakat Kota Metro.(red)