Kota Metro, Lampung | Netthreeone – Kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah dengan modus jual beli namun tidak menguasai, alias beli tanah tidak dapat memiliki tanah tersebut kini ramai menjadi perbincangan publik di Metro.
Seorang warga Kecamatan Metro Barat yang menjadi korban tersebut melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Metro pada Senin 26 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB kemarin.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, seorang warga RT 04 RW 02, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat bernama Misnadi (44) itu mengaku menjadi korban dugaan penyerobotan lahan tanah yang telah dibelinya.
Bersama sejumlah kuasa hukumnya, korban tersebut melaporkan seorang warga RT 09 RW 03 berinisial SN yang merupakan pemilik sekaligus penjual sebidang tanah berukuran 750 Meter persegi tersebut.
Kuasa hukum korban, Ketut Israeli mengatakan bahwa laporan atas dugaan penyerobotan sebidang lahan tanah itu telah diterima Polisi dengan lampiran Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL) nomor LP/B/175/VI/2023/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.
Dirinya menceritakan awal mula kasus tersebut hingga berujung pada pelaporan ke Polisi. Saat itu, korban Misnadi membeli sebidang tanah berukuran 750 meter persegi di wilayah Jl. Bugenvil RT 08 RW 03 Kelurahan Ganjar Agung.
“Kejadian awal itu pada hari Rabu tanggal 26 Maret tahun 2014 sekira pukul 11.00 WIB, yang mana saat itu korban ini membeli tanah yang berukuran 750 meter persegi milik SN dengan harga Rp 240 Juta. Namun, karena tidak memiliki uang tunai, korban ini menawarkan kepada SN untuk membayarnya dengan cara dicicil sebanyak dua kali,” kata Ketut kepada Kupastuntas.co, Selasa (27/6/2023).
“Korban menawarkan, bagaimana kalau pembayarannya dengan pengajuan pinjaman di Bank atas jaminan serifikat tanah. Kemudian tanah yang sebelumnya milik harus dibalik nama terlebih dahulu ke nama Misnadi, karena pengajuan pinjaman tersebut atas nama Misnadi sebesar Rp 240 Juta,” imbuhnya.
Usai proses balik nama hingga pencairan pinjaman perbankan berhasil, korban lalu menyerahkan uang pinjaman Bank nya kepada penjual tahan berinisial SN tersebut.
“Setelah proses balik nama melalui notaris Silvia Fitrian Liu serta pencairan uang dari bank, pada itu juga bertempat di bank tersebut Misnadi menyerahkan dana pencairan tersebut ke SN,” ujarnya.
“Berjalannya waktu, Misnadi menutup angsuran tersebut tiap bulannya sampai lunas. Tapi sayangnya, selama pembelian korban tidak bisa menguasai lahan atau tanah tersebut hingga saat ini. Kemudian kami mendampingi korban melaporkan permasalahan tersebut Ke Polres Metro untuk di tindaklanjuti,” sambungnya.
Misnadi, pembeli tanah tapi tidak dapat memiliki tanah tersebut berharap Polisi dapat segera memproses laporannya.
“Saya berharap upaya hukum ini dapat segera menyelesaikan polemik ini sehingga tidak berlarut-larut. Saya ingin perkara ini segera diselesaikan secara hukum, karena lahan tersebut sudah menjadi milik saya secara sah,” pungkasnya
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Komunitas Pembela Keadilan (KPK) Komando Barisan Khusus (Kobasus), Koko Nugroho mengungkapkan bahwa dugaan penyerobotan lahan tanah tersebut merupakan tindak pidana.
“Kasus yang sedang ramai ini terkait jual beli tanah tapi yang beli tidak dapat memiliki tanah tersebut, maka itu merupakan tindak pidana. Jadi dugaannya ialah penyerobotan lahan tanah yang melanggar pasal 385 ke-4 KUHP dan Undang-undang nomor 1 tahun 1946,” terangnya.
“Perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut,” lanjutnya.
Koko juga menerangkan bahwa tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum dan perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.
“Adanya perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang melakukan penyerobotan atas tanah milik orang, maka dikenakan pasal 167 KUHPidana. Maka, pihak kepolisian kemudian akan segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan pelaku,” tandasnya.
Diketahui, lahan yang dilaporkan Misnadi tersebut telah dipagar tembok keliling dan ditanami pohon buah jenis alpukat. Sebelumnya, korban bersama kuasa hukumnya telah melakukan disclaime dengan memasang banner pada Jum’at (23/6/2023).
(Rls/red)