Bawaslu Kota Pematangsiantar Adakan Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Pada Pemilu 2024

Pematangsiantar-Sumut | Netthreeone – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar menggelar sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan pemilihan umum serentak tahun 2024 bersama jurnalis, Jum’at (26/05/23) di Cafe Dimensi, jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.

Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Junita Lila Sinaga SH dalam sambutannya mengatakan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan tersebut, adalah sebagai simbol kesiapan pengawas pemilu menuju satu tahun tahapan pemungutan suara pemilu 2024.

Ia menambahkan, sasaran yang dicapai satu tahun menjelang hari pemungutan suara adalah Bawaslu semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan pemilu dari berbagai aspek. Untuk itu pihaknya mengajak rekan-rekan jurnalis untuk berdiskusi serta mengedukasi masyarakat melalui media.

“Berbagai aspek yang dilakukan Bawaslu merupakan ikhtiar sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi melalui pemilu dapat berjalan dengan Luber dan jurdil sebagaimana telah diamanahkan Undang-undang”, ujarnya.

Di sisi lain, M. Safi’i Siregar kepada para jurnalis menyampaikan aspek pencegahan, Bawaslu perlu melakukan tindakan pencegahan untuk meminimalisir munculnya pelanggaran pemilu. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran pemilu sejak dari hulu, termasuk terjadinya ketidak netralan ASN pada pemilu serentak 2024 mendatang.

Safi’i juga mengajak rekan-rekan jurnalis untuk mempublikasi kepada masyarakat akan peran Bawaslu terkait pengawasan, pencegahan pelanggaran pada pemilu serentak mendatang, serta mengajak hakikat partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggan kepada Bawaslu dengan informasi dan data yang akurat.

“Kita menyadari bahwasanya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kepemiluan dan demokrasi tersebut butuh kerjasama dari berbagai stackholder khususnya para jurnalis, karena membangun kesadaran serta meningkatkan partisipasi masyarakat disetiap pemilihan serta pengawasan untuk menjadi pemilu yang jurdil”, paparnya

Ditambahkan oleh Devisi Hukum, Pencegahan dan Pormas tersebut akan pentingnya kenetralan ASN, TNI dan Polri dalam pesta demokrasi pemilu 2024, dimana hal tersebut sudah di atur dalam peraturan KPU RI. Untuk itu Safi’i mengajak peserta yang untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan peraturan-peraturan dan undang-undang tentang pemilu melalui media berita.

“partisipasi rekan-rekan jurnalis sangat dibutuhkan untuk menyampaikan tentang tugas dan fungsi Bawaslu kepada masyarakat, sebagai upaya mobilitas masyarakat untuk kepentingan pemerintah dan negara, padahal sebenarnya partisipasi idealnya masyarakat ikut serta dalam menentukan kebijakan pemerintah yang merupakan bagian kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Peran serta atau partisipasi masyarakat dalam politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pemimpin negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah,” paparnya.

Di penghujung kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan tanya jawab kepada peserta yang hadir pada kesempatan tersebut. Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung tertib, aman dan lancar, dan di tutup dengan foto bersama. (Umri)

By Admin

Related Post