Lampung Timur, Netthreeone.com | Sepasang kekasih yang diduga melakukan tindak pidana pembuangan bayi akhirnya berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur, Minggu (02/03/2023).
Kapolres Lampung Timur , AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim Iptu Johannes E P mengatakan bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Vivi yang mendengar suara bayi menangis didepan toko yang berada didepan rumahnya. Dari kejadian itu, Vivi langsung melaporkan ke Polsek Pekalongan, (01/04/2023) petang.
Dari laporan tersebut, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku dapat teridentifikasi dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Dari penangkapan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seorang bayi berjenis kelamin laki-laki, 1 plastik berisi ari-ari dan 1 plastik berisikan perlengkapan bayi.
Diketahui, sepasang kekasih yang tega membuang bayinya itu berinisial WU (19) dan RA (19) adalah warga Kabupaten Mesuji.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui bahwa itu perbuatannya.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur, tersangka dikenakan pasal 308 KUHPidana Jo pasal 305 KUHPidana tentang membuang bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (Tem)