12 November 2025

Tender Proyek Pasar Sukadana Disoal, CV Karya Lampung Lestari Ajukan Banding

Lampung Timur – Carut-marut pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi di Kabupaten Lampung Timur nampaknya masih belum berakhir. Kali ini CV. Karya Lampung Lestari perusahaan yang berdomisili di Kota Sukadana yang mengajukan sanggah banding.

Sebelumnya direktur CV. Karya Lampung Lestari, Rafialwan Athariq Subing menyampaikan bahwa perusahaannya merupakan salah satu peserta tender pekerjaan Pembangunan Prasarana Taman Pasar Sukadana Kec. Sukadana. Namun pokja menggugurkan dengan alasan salah satu dokumen teknis yaitu Rencana Keselamatan Konstruksi yang dilampirkan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan.

“Tender ini diikuti oleh hanya dua peserta. Perusahaan kami ranking pertama tapi digugurkan oleh pokja dengan alasan RKK yang kami lampirkan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan. Kami ikuti tahapan sanggah dan membuktikan bahwa RKK yang kami lampirkan telah sesuai dengan dokpel dan kalaupun ada perbedaan, bukan sesuatu yang dikompetisikan atau sesuatu yang menggugurkan. Tapi pokja tetap menolak sanggah kami. Maka hari ini kami mengajukan sanggah banding kepada PA/KPA Dinas PUPR Lamtim”, ujar pria yang akrab disapa Ariq tersebut.

Dalam jawaban sanggahnya juga, pokja menyampaikan bahwa pokja telah berusaha semaksimal mungkin untuk berlaku adil dan netral. Menurut mereka hal tersebut dibuktikan bahwa pokja telah menggugurkan semua penawaran. Sehingga dalam tender ini tidak ada pemenang. Menanggapi jawaban pokja, Ariq menilai bahwa jawaban seperti itu tidak mendasar dan seolah menyamakan.

“Kami sangat tergelitik dengan cara pokja menjawab sanggah. Jawaban seperti itu sangat tidak mendasar dan seolah menyamakan. Berlaku adil dan netral bukanlah seperti itu. Berlaku adil dan netral adalah tetap tunduk dan patuh pada peraturan. Benar sampaikan benar, salah sampaikan salah. Kami telah menunjukkan bahwa dokumen penawaran kami telah memenuhi seluruh persyaratan. Pokja jangan menyamakan dokumen penawaran kami dengan perusahaan lain. Bisa saja memang perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat atau jika memang memenuhi syarat, tidak selayaknya juga digugurkan”, tambah Ariq.

Melalui sanggah banding ini CV. Karya Lampung Lestari optimis pihak PA/KPA Dinas PUPR Lamtim bisa menilai dengan objektif sesuai peraturan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun dan mengabulkan sanggah banding yang disampaikan.

“Kami optimis sanggah banding kami bisa diterima. Terlebih lagi saat ini pelaksanaan tender di Lamtim sedang menjadi sorotan publik. Kami percaya, pihak PA/KPA Dinas PUPR Lamtim bisa menilai objektif sesuai aturan tender dan tidak tunduk oleh tekanan dari pihak manapun”, tutup Ariq. (*)

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan