Bandar Lampung | Netthreeone– Ada yang menarik dalam sidang kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Kota Bandar Lampung. Kasus yang menyeret Kadis dan kroninya duduk sebagai terdakwa.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (27/7/2023), Haris Fadillah, eks Kabid Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menjadi saksi mahkota menyebut adanya aliran dana untuk kejaksaan tiap bulan.
Kata Haris, uang itu disebut sebagai uang koordinasi untuk tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung selama kurun 9 bulan.
Haris yang juga terdakwa dalam perkara ini (berkas terpisah) menjadi saksi terhadap Sahriwansyah (eks kepala dinas) dan Hayati (eks pembantu bendahara).
Uang itu juga diakuinya bersumber dari hasil retribusi sampah dan diberikan kepadanya selaku kabid tata lingkungan. “Uang apalagi dari Karim?” tanya Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Haris awalnya menjawab dia hanya mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta pada November 2021. Namun majelis hakim kemudian membacakan BAP bahwa Haris mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta setiap bulan, selama sembilan bulan selama 2020 – 2021 dengan total Rp90 juta dari Karim.
Haris pun menjawab uang Rp 10 juta perbulan itu adalah uang koordinasi ke Kejari Bandar Lampung.
“Jangan mengada-ada, ada koordinasi apa Dinas Lingkungan Hidup dengan Kejari, untuk apa?” tanya Lingga Setiawan.
Haris mengatakan dia tidak tahu menahu peruntukan uang itu. Dia mengaku hanya mendapatkan perintah dari Sahriwansah, kepala dinas saat itu.
Diberikan ke siapa?” tanya Lingga lagi. “Kasi datun, kasi pidsus, kasi Intel, saya lupa jumlahnya berapa,” kata Haris. Lingga kembali membacakan BAP penyidikan Haris terkait jumlah uang yang diberikan itu.
Rp 1,5 juta ke kasi Intel, Rp 2 juta ke Kasi Datun, Rp 1,5 juta ke kasi pidsus. Ini baru Rp 5 juta. Tadi saudara sebut Rp 10 juta,” kata Lingga.
Atas penjabaran ini Haris tidak menjawab. Dia hanya menyebut uang Rp 10 juta itu diberikan ke Kasi Datun atas perintah Sahriwansah.
Terkait fakta persidangan ini, Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan mengatakan hal itu adalah keterangan versi terdakwa Haris dan disampaikan di persidangan. Dia mengatakan akan memeriksa lebih lanjut terkait pernyataan saksi tersebut.
“Saya belum bisa komentar, saya cek dulu. Tapi kalau itu memang sudah disebut di persidangan ya silahkan, tanggapan kita dibuktikan saja di persidangan,” kata Helmi.
Diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa ini adalah dengan cara menaikkan harga (mark up) tarif retribusi sampah tersebut.
Kemudian membuat karcis palsu dan tidak menyetorkan uang hasil penarikan retribusi sampah dari 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung.
(Junai)