Bandar Lampung | Netthreeone — Terdakwa kasus dugaan korupsi uang retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021Sahriwansah kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis 3 Agustus 2023.
Pada sidang tersebut, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung itu sempat membuat Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan marah dan kesal, lantaran jawabannya tidak memuaskan dan terkesan berbelit-belit.
Momen kekesalan Hakim Lingga bermula saat dirinya menanyakan tentang pembuat kebijakan uang retribusi sampah yang hanya sebagian yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan sebagian lagi tidak masuk ke PAD.
“Dalam sidang ini terkuak fakta bahwa ada uang retribusi sampah yang masuk PAD dan ada yang tidak masuk PAD, itu kebijakan siapa?” tanya Hakim Lingga kepada terdakwa Sahriwansah. “Itu bukan kebijakan saya Yang Mulia,” jawab Sahriwansah.
Mendengar jawaban itu Hakim Lingga geram lantas berkata, “Saudara inikan kepala dinas, tidak mungkin itu bukan kebijakan saudara, apa mungkin kebijakan saudara Hayati,” cetus Hakim Lingga.
Meski dicecar hakim, Sahriwansah tetap bertahan pada jawabannya, bahwa sebagian uang retribusi sampah masuk PAD dan ada yang tidak masuk PAD, bukan kebijakannya. Dia menyebut, kebijakan tersebut telah ada sebelum dirinya menjabat kepala dinas DLH Bandar Lampung. “Itu (Kebijakan) memang sudah ada sejak sebelum saya menjabat Yang Mulia,” kata Sahriwansah.
Keterangan Sahriwansah tersebut malah semakin membuat hakim kesal. “Saudara bilang bukan kebijakan saudara, tapi saudara melakukannya juga. Jawab yang jujur jangan jadi pengecut,” tegas Lingga.
Lantaran terus dicecar hakim, Akhirnya terdakwa Sahriwansah mengakui jika kebijakan tersebut dibuatnya untuk tidak menyetor sebagian uang retribusi sampah ke PAD. “Iya Yang Mulia,” jawab Sahriwansah singkat. (*)