METRO – Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro menegaskan penanganan kasus Imam Ardiansyah telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas permintaan keluarga korban agar pelaku utama segera ditangkap.
Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani bersama KBO Satreskrim Polres Metro, IPTU Apriyanto menjelaskan, terdapat dua laporan polisi (LP) dalam kasus ini. Pertama, LP:310/B/2024, tertanggal 15 Oktober 2024, dengan pasal 340 subsider pasal 38, lebih subsider pasal 170 ayat 3, dan lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Berkas perkaranya saat ini dalam penelitian jaksa, dan dalam waktu dekat akan P21. Tersangka Rio Martadinata akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas IPTU Apriyanto, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, terdapat satu tersangka lain berstatus buron dengan inisial FH. Polres Metro berupaya mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Laporan kedua, LP:B/309/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, terdapat empat tersangka. Tiga diantaranya telah di amankan dengan berkas berkara telah P21.
Terhadap tiga tersangka telah dilimpah ke kejaksaan Metro, yg saat ini sedang berproses peradilan di Pengadilan Negeri (PN). Satu orang inisial OY DPO. Yang saat masih dalam penyelidikan, pengembangan dan pengungkapan untuk melakukan penangkapan terhadap DPO.
“Kami tegak lurus dalam menangani kasus ini dan terus mengembangkan penyelidikan,” tegas Apriyanto. (tem)