16 September 2025

Pj Ketum BPM Fakultas Hukum UM Metro Sangat Menyayangkan Keputusan Dekan Bubarkan Senat

Kota Metro, Lampung | Netthreeone — Pj Ketum BPM Fakultas Hukum UM Metro sangat menyayangkan keputusan Dekan Edi Ribut yang melaporkan kedua mahasiswanya sekaligus membekukan SENAT Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.

Pj Ketua Umum BPM,  Muhammad Hisyam Fadly mengungkapkan bahwa tindakan Dekan FH UMM merupakan kemunduran demokrasi & sistem pembelajaran di Kampus.

“Pelaporan kepada kedua mahasiswa yang mengkeritik Fakultas Hukum UM Metro yang dilakukan oleh dekan merupakan awal dari kemunduran sistem pembelajaran di fakultas hukum”, Ucapnya (15/11/2024).

Ketum BPM juga mengatakan, mahasiswa juga memiliki tugas mulia yaitu terciptanya agen perubahan.

“Mahasiswa memiliki tugas yang mulia dengan menyampaikan aspirasi adalah salah satu tindakan kewajiban & hak mahasiswa yang dimulai dari kampusnya/ perguruan tinggi”, ungkapnya.

Ketum BPM juga sangat menyayangkan dengan adanya keputusan dari Dekan FH UMM bisa jadi trauma kepada mahasiswa untuk belajar dan menyampaikan aspirasi, bahkan lebih buruknya mahasiswa tidak akan lagi peka dengan sesuatu yang harus dirubah untuk lebih baik disekitarnya.

“Dengan tindakan Dekan FH UMM yang melaporkan kedua  mahasiswa dikarenakan menyampaikan aspirasi, dan juga membekukan SENAT FH UMM merupakan tindakan yang bisa merugikan intelektual bangsa juga intimidasi kepada mahasiswa serta mencederai  demokrasi yang ada di dalam universitas muhammadiyah metro lainnya untuk menyampaikan aspirasi dan kami selaku pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa akan terus melawan dan mengawal kasus ini sampai tuntas”,Ujar Ketum BPM.

(Rls/red)

By admin

Related Post