Lampung Tengah, (Netthreeone.com)– Pengerjaan Pembangunan Puskesmas Padang ratu dengan nilai anggaran Rp 3,444,983,155 rupiah di Kecamatan Padang Ratu mengalami keterlambatan dari waktu yang telah ditentukan. Kamis 18 Januari 2024
“Bayu hendrix fulama (34) , Saat dikonfirmasi oleh Tim media bidiktipikor memaparkan akan keterlambatan pekerjaan tersebut seharusnya selesai di tahun 2023 , kenapa ini masih dikerjakan di tahun 2024
“Jika ada addendum, bukankah itu ada waktu nya,ini jelas ada dugaan blacklist nanti nya,” apakah Kontraktor Nya kurang Profesional dalam pengerjaan Proyek tersebut”
Pada intinya Kami Masyarakat Pandang Ratu menilai pekerjaan ini tidak memuaskan dengan nilai kontrak yang lumayan besar sampai hari ini belum selesai dan apakah itu nanti di terima oleh pihak dinas ,” tambahnya
Pasalnya, bangunan tersebut, yang mana mestinya rampung dikerjakan pada 28 november 2023 kontrak dan Addendum 50hri dari tanggal 28 november 2023 sampai 18 januari 2024, justru mengalami keterlambatan. Bahkan, progres pengerjaannya sendiri belum selesai
“Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021, bahwa pihak kontraktor masih di berikan kesempatan menyelesaikan pengerjaan dengan jangka waktu 50 hari (Addendum)dan ketentuan denda berjalan.
“Jadi dengan keterlambatan pihak kontraktor wajib membayar denda. Nilai proyeknya itu Rp 3,444,983,155. miliar jadi mereka harus bayar sekitar ..juta perharinya, selama 50 hari dari waktu estimasi yang kita berikan. Jika dalam waktu 50 hari pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pengerjaannya maka akan diberlakukan denda Blacklist untuk pihak kontraktor,”
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah dan Kontraktor Nya Belum dikonfirmasi karena keadaan waktu hingga berita ini diterbitkan (tim)