Bandar Lampung , Netthreeone.com | Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap kasus penipuan terhadap calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Adapun tersangka bernama Yunie Sarahwati yang menjanjikan bisa meloloskan korban untuk masuk Akpol dengan menyerahkan uang senilai Rp 700 juta.
Namun, korban yang dijanjikan ternyata tidak lolos, dan hanya sampai di tahap seleksi tes psikologi.
Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat menjelaskan, peristiwa penipuan ini sendiri terjadi pada tahun 2021 lalu.
Namun, korban baru melapor ke Polda Lampung pada September 2022 lalu.
Rahmat menjelaskan, peristiwa penipuan bermula saat tersangka menawarkan jasa kepada korban FZA untuk membantu meloloskan calon taruna Akpol.
“Jadi pada tahun 2021, korban ini dikenalkan oleh seseorang kepada tersangka yang mengaku bisa meloloskan anak korban masuk taruna Akpol,” ujar Rahmat saat ekspose di Mapolda Lampung, Jumat (24/3/2023).
Setelah bertemu dengan korbannya, tersangka Yunie lalu meminta agar korban menyerahkan uang senilai Rp 700 juta untuk meloloskan anaknya menjadi polisi.
Korban pun percaya dan menyerahkan uang muka senilai Rp 250 juta kepada tersangka.
Adapun sisanya akan diserahkan setelah anak korban berinisial PPP lolos menjadi taruna Akpol.
“Tapi setelah mengikuti seleksi, ternyata anak korban yang berinisial PPP ternyata tidak lolos,” imbuhnya.
Setelah anaknya tidak lolos, korban FZA lalu meminta agar korban mengembalikan uang yang telah diserahkan kepada tersangka.
Namun, tersangka banyak berdalih sehingga membuat korban FZA melaporkan pelaku ke Mapolda Lampung.
“Setelah mendapat laporan dari korban, kita melakukan upaya panggilan sebanyak dua kali terhadap pelaku, namun tidak diindahkan,”
“Selanjutnya, kita akhirnya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap pelaku di kediamannya di Yogyakarta,” imbuhnya.
Rahmat melanjutkan, pelaku kini telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka Yunie Sarahwati terancam pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dari tersangka Yunie, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi serah terima uang antara tersangka dan korban senilai Rp 100 juta, dan empat lembar rekening koran atas nama korban FZA.
Lalu, barang bukti lain yang diamankan yakni surat tanda terima senilai Rp 150 juta, dan satu lembar bukti registrasi calon taruna Polres Lampung selatan atas atas nama inisial PPP.
Pewarta : Faisal