Kota Metro, Netthreeone.com | Forum Pers Independent Indonesia (FPI) korwil Metro menyayangkan adanya kabar yang beredar dugaan pembatasan terhadap Wartawan saat melakukan liputan acara Launching Toko Kecantikan di Kota Metro, Lampung yang dilakukan oleh salah satu Crew Event Organizer (EO) .
Hal tersebut tentunya menyampingkan apa yang sudah tertera dalam aturan wartawan atau Pers dalam UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, atau UU Pokok Pers yang mengandung 10 bab dan 21 pasal.sesuai aturan tersebut, pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers telah dinyatakan, bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.
” Hal yang dilakukan oleh salah satu crew EO itu apakah karena yang di undang hanya Selebgram,Wartawan tidak ? Perlu diketahui Wartawan itu bebas untuk melakukan peliputan dan di lindungi UU. Karena melalui hasil karya Jurnalis nya itu dalam menyebarkan informasi jadi masyarakat juga tau bahwa ada toko Kecantikan yang di Kota Metro. Bukannya itu sangat membantu dalam istilah promosi? Jadi anda perlu faham itu terkhusus untuk crew EO yang menghambat tugas Wartawan. ” Tegas A. Gusti Ria selalu Ketua FPII Korwil kota Metro saat di jumpai ,jumat (10/3/2023)
.
Ia pun menyayangkan insiden tersebut, dan ia (A.Gusti Ria, Red) mengatakan bahwa dalam kehidupan sehari hari tanpa disadari peran Pers atau Wartawan itu sangat dibutuhkan. Yang dimana masyarakat tau akan adanya peristiwa diluar daerah atau di dalam daerah itu dari hasil karya Wartawan.
” Dan perlu dimengerti juga, memang yang diundang itu Selebgram akan tetapi pada acara tersebut kan pihak Toko pada launching tersebut mengundang pejabat Pemerintah daerah yang dimana titik fokus para Jurnalis kepada mereka. Jadi jangan gede rasa dulu .dan juga kenapa harus ada batasan? Kan sudah tidak dalam masa PPKM ” Ucap Jurnalis Wanita dengan sapaan akrab Adel.
(FAISAL)