16 Februari 2026

Metro, Netthreeone.com – Pemerintah Kota Metro dituntut segera membenahi tata kelola retribusi sampah menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan sistemik dan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penagihan di lapangan. Kebocoran retribusi yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro dinilai tidak bisa lagi dianggap persoalan administratif biasa.

Pengamat Kebijakan Publik Hendra Apriyanes dalam pernyataan resminya menyebut, persoalan retribusi sampah seharusnya dijadikan momentum strategis untuk memperkuat deposit fiskal daerah, bukan justru menyisakan celah kebocoran yang berpotensi merugikan keuangan daerah setiap tahun.

Berdasarkan analisis regulasi yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 serta data “Kota Metro Dalam Angka”, potensi riil pendapatan retribusi sampah diperkirakan mencapai ± Rp11,79 miliar per tahun. Namun, target PAD yang ditetapkan Pemkot Metro hanya sekitar ± Rp1,5 miliar. Terdapat selisih potensi sebesar ± Rp10,29 miliar atau sekitar 87 persen.

Menurut Hendra, kesenjangan tersebut menunjukkan kelemahan serius dalam perencanaan fiskal, pendataan wajib retribusi, serta sistem penagihan yang belum terintegrasi secara optimal.

Ia menegaskan, di tengah problematika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tak kunjung terselesaikan, kepala daerah seharusnya memiliki kepemimpinan manajerial yang mampu mendeteksi gejala di lingkar pemerintahannya sendiri, bukan sekadar mencari validasi eksternal.

Di lapangan, ditemukan indikasi penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Sejumlah oknum juru pungut disebut menagih tanpa kwitansi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro. Bahkan, ditemukan penggunaan kwitansi non-dinas tanpa logo resmi. Tarif penagihan bervariasi antara Rp30.000 hingga Rp175.000 per bulan dan diduga melampaui ketentuan Perda. Selain itu, sejumlah wajib retribusi baru disebut belum tercatat dalam sistem resmi Pemkot.

Praktik tersebut terindikasi terjadi di sejumlah ruas jalan strategis Kota Metro, antara lain Jl. Soekarno Hatta, Jl. Imam Bonjol, Jl. Diponegoro, Jl. WR Supratman, Jl. Sultan Syahrir, Jl. Kacapiring, Jl. Patimura, Jl. Ki Hajar Dewantara, dan Jl. AH Nasution.

Data operasional juga menunjukkan ketidaksinkronan antara volume sampah dan realisasi penerimaan. Volume sampah yang masuk ke TPAS Karangrejo diperkirakan mencapai ±105 ton per hari, sementara realisasi penerimaan yang tercatat hanya setara ±15 ton per hari. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kebocoran dalam sistem penagihan maupun setoran.

Jika dugaan tersebut terbukti, implikasinya dinilai serius, mulai dari potensi kehilangan PAD hingga Rp10,29 miliar per tahun, risiko maladministrasi, hingga penurunan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Sebagai langkah korektif, Hendra merekomendasikan audit investigatif oleh Inspektorat Daerah, rekonsiliasi data tonase dan setoran riil, digitalisasi sistem penagihan berbasis QR atau barcode yang terintegrasi dengan kas daerah, serta transparansi publik melalui dashboard real-time.

Ia menegaskan, rilis ini merupakan bentuk kontrol sosial berbasis data dan regulasi. Pemerintah Kota Metro dinilai bertanggung jawab memastikan tata kelola retribusi sampah berjalan transparan, efisien, dan bebas dari praktik pungli demi menjaga legitimasi pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

By Admin

Related Post

Tinggalkan Balasan