15 Oktober 2025

Diduga Terlibat Kasus Korupsi Sumur Bor Mantan Kadis Perkim Lamtim Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari

Lampung Tumur | Netthreeone — Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Lampung Timur  MY, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari setempat.

Kajari Lamtim, Nurmayani mengatakan, MY ditetapkan tersangka karena diduga terlibat korupsi pembangan sumur bor tahun anggaran 2021.sebanyak 56 titik.

“Selain MY, Pelaksana Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) WP dan konsultan proyek HD, turut dijadikan tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Penetapan ketiga tersangka, lanjut Kajari berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK mencapai Rp2,5 miliar.

“Data tersebut teregistrasi oleh PKKN dengan nomor PE.03.03/SR/S￾1353/PW08/5/2023 per tanggal 8 September 2023,” ungkap Kajari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal berlapis yakni dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Junto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana selama 20 hari sejak 12-31 September 2023,” pungkasnya. (Septa)

By Admin

Related Post