Kota Metro, Lampung | Netthreeone –– Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Ham Indonesia (PBHI) wilayah Kota Metro, Iwantu Putra dalam waktu berdekatan ini telah menerima dua laporan oleh ahli waris terkait permasalahan klaim asuransi kematian dari salah satu bank milik BUMN, yang keduanya berada di wilayah Kota Metro dan Lampung Timur.
Alasan yang di berikan oleh pihak bank dan leasing tersebut dikarenakan bangkrut nya perusahaan asuransi yang mengikat, pada saat debitur melakukan perikatan kredit.

“Yang lebih anehnya lagi, dari pihak bank dan leasing ada kejanggalan jawaban tertulis dari pihak asuransi tersebut sebelum pengajuan 180 hari atau telatnya 17 hari debitur yang telah meninggal dunia,” Ucapnya Rabu (26/07/2023).
Dari kejadian tersebut, telah mengetuk pintu hati Ketua PBHI wilayah Kota Metro yang kebetulan mantan pegawai disalah satu bank milik swasta yang telah pensiun dini sejak tahun 2018 lalu.
Ia akan mengungkap permasalahan yang menjadi kendala ketidakpastian yang telah di terima oleh ahli waris debitur yang telah meninggal dunia.
Iwantu juga mengatakan, yang lebih mirisnya lagi oleh para ahli waris debitur di salah satu bank BUMN tersebut terkaget kaget, selain klaim yang belum kunjung selesai serta SHM jaminan yang belum di kembalikan. Lebih anehnya lagi, dari pihak bank malah melakukan penagihan kepada ahli waris dari debitur yang telah meninggal dunia.
“Setelah nantinya kami meminta klarifikasi dari pihak bank dan leasing tersebut, maka akan mengambil kesimpulan untuk melakukan pembelaan terhadap ahli waris debitur yang telah meninggal dunia,” ujarnya.
(Tem)