Netthreeone.com | Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Tanjung Karang, menyatakan terdakwa anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana terbukti bersalah melakukan korupsi dana program irigasi dengan vonis 13 bulan penjara.
Ketua majelis hakim Hendra Wicaksono menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dana program percepatan peningkatan tata guna air irigasi di kabupaten Lampung Timur pada tahun 2022.
“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 11 undang-undang Tipikor” kata Hendro Kamis (23/2/23).
Terdakwa Wiwik juga dijatuhi denda sebesar 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Selain Wiwik hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada dua tim suksesnya yang ikut dalam kongkalikong korupsi dana irigasi itu.
Kedua terdakwa yakni Tohirin Irianto dan Ahmad Sucipto dipenjara selama 1 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan pungutan paksa kepada kepala desa yang akan menerima dana program irigasi tersebut.
Program ini adalah program usulan yang dibuat berdasarkan pertemuan warga dengan anggota DPR RI pada Reses di Januari 2021.
Ketika usulan tersebut diterima Wiwik meminta komitmen kepada kepala desa dan calon penerima bantuan.
“Komitmen ini berjumlah 10% dari nilai kucuran dana” kata Hendro.
Pewarta : Tama

