Lampung Tengah – Aroma praktik tidak sehat diduga muncul di lingkungan Pemerintahan tingkat Kecamatan, SL Camat Kota gajah Lamteng, Yang Baru Dilantik Tahun lalu Diduga Membeli Jabatan.
Camat kota gajah yang latar belakang nya dari dinas pendidikan Lampung Tengah kini menjadi sorotan element masyarakat legalitas di pertanyakan keras.
Sertifikat Pamongprajaan pun menjadi pertanyaan besar apakah sudah memenuhi syarat untuk menjadi camat.
Sebelumnya (SL) berdinas di dinas pendidikan Lampung Tengah, dan di angkat menjadi camat oleh bupati Lampung Tengah ardito Wijaya pada Selasa (7/10/2025) yang lalu.
Dan dugaan (SL) lakukan suap kepada Ardito eks Bupati Lampung tengah untuk menjadi camat kota gajah , Lampung Tengah atas jual beli jabatan.
Yang sangat disayangkan Kenapa hal seperti itu bisa terjadi di pemerintahan yang seharusnya menjunjung birokrasi tapi hal ini sudah tidak di hiraukan lagi.
Masyarakat pun mempertanyakan hal ini dan mengecam keras.
”Saya juga heran kok bisa ya dari dinas pendidikan menjadi camat dan juga diduga ada suap menyuap karna ia menjadi camat”. ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Wely sekda Lampung Tengah melalui telp WhatsApp.
”Kalau soal itu saya gak tau bang apa lagi untuk menjadi camat ratusan juta gila aja demi Allah saya lagi di jalan ini bawa mobil gak selamet saya kalau saya bohong,” Ujar weli sekda 20/04/2026.
Tindakan menyuap pejabat atau orang yang memiliki kewenangan agar dilakukan keputusan tertentu dalam jabatannya termasuk dalam kategori Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan perubahannya.
Ada juga aturan dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Suap (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) yang mengatur bahwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya yang berlawanan dengan kewajibannya adalah kejahatan.
Adanya pemberitaan ini atas dugaan jual beli jabatan kami meminta pihak yang terkait BKD Dan inspektorat Lampung Tengah untuk tegas menindak lanjuti.
Awak media mencoba meminta Klarifikasi mengenai pemberitaan ini sangat disayangkan (SL) tidak merespon Via WhatsApp dan saat di temui di kantor (SL) tidak ada di kantor seolah camat kota gajah alergi dengan wartawan.
Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)

