Metro — Ormas Laskar Lampung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Metro Polda Lampung, khususnya Satreskrim Unit Tipiter, atas langkah cepat melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum Rumah Potong Hewan (RPH) Babi di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Sabtu (17/01/2026).
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/1/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 17 Januari 2026, sebagai tindak lanjut laporan resmi Laskar Lampung terkait dugaan pelanggaran tata ruang, lingkungan hidup, perizinan, hingga indikasi tindak pidana korupsi.
Sekretaris Laskar Lampung, Antoni Gunawan, menegaskan bahwa langkah Polres Metro merupakan wujud nyata penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan. Senin, 19/01/2026.
“Kami mengapresiasi Polres Metro, khususnya Tipiter Satreskrim. Penyelidikan ini penting karena dugaan pelanggaran RPH babi ini bukan perkara ringan, melainkan menyangkut banyak undang-undang,” tegas Antoni Gunawan.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup
Laskar Lampung menilai operasional RPH babi di Yosodadi berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 99 ayat (1): Kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan juga dapat dipidana.
“Fakta lapangan menunjukkan tidak adanya IPAL sesuai standar. Limbah darah dan kotoran babi berpotensi mencemari sawah dan aliran air. Ini jelas masuk ranah pidana lingkungan,” ujar Antoni.
Langgar Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan
Selain itu, Laskar Lampung menilai RPH babi tersebut melanggar tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
Pasal 61 huruf a dan c: Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang dan memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya.
Pasal 69 ayat (1): Pelanggaran tata ruang dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Operasional RPH babi juga dinilai bertentangan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diikat melalui Peraturan Wali Kota Metro, serta diduga terjadi alih fungsi lahan persawahan tanpa dasar hukum yang sah.
Dugaan Keterangan Palsu OSS dan Gratifikasi
Laskar Lampung secara tegas mendesak Polres Metro untuk memeriksa pemilik usaha RPH babi, yang diduga telah memberikan keterangan palsu dalam sistem OSS, yang berpotensi melanggar:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,
serta Pasal 378 KUHP jika terbukti adanya tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan.
Tak hanya itu, Antoni Gunawan menegaskan adanya indikasi kuat praktik gratifikasi kepada oknum pejabat di lingkungan Pemkot Metro.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 12B: Setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap suap, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Kami menduga ada upaya meloloskan usaha ini secara tidak sah. Jika ada gratifikasi, itu kejahatan serius dan harus dibongkar,” tegasnya.
Desak Pemeriksaan Pejabat Pemkot
Laskar Lampung juga menepis pernyataan Asisten II Pemkot Metro yang menyebut RPH babi tidak mencemari lingkungan, dan secara resmi meminta Polres Metro memeriksa Asisten II, karena keterangannya dinilai bertentangan dengan fakta lapangan.
“Pejabat publik tidak boleh memberikan pernyataan yang menyesatkan. Ini menyangkut tanggung jawab hukum dan moral,” kata Antoni.
Laskar Lampung Kawal Hingga Tuntas
Menutup pernyataannya, Antoni Gunawan menegaskan bahwa Laskar Lampung akan mengawal penuh proses penyelidikan dan berdiri bersama aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan mundur. Siapa pun yang terlibat pengusaha maupun pejabat harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Kota Metro tidak boleh menjadi tempat subur bagi pelanggaran dan kejahatan lingkungan,” pungkasnya.(red)

