16 Januari 2026

LSM TRINUSA DPC Kota Metro dan MAJA’S Geram, Ancam Laporkan Anggaran Satpol PP Rp 528 Jt ke APH

Metro – Rencana belanja barang dan jasa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 yang mencapai Rp 528.476.067.,90 menyulut reaksi keras dari dua lembaga swadaya masyarakat (LSM). LSM TRINUSA DPC Kota Metro dan LSM MAJA’S menyatakan akan menyurati dan melaporkan anggaran tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua LSM TRINUSA DPC Kota Metro, Usman, mengaku telah lama menganalisis besaran anggaran yang dianggarkan Pemkot Metro untuk Satpol PP.

“Berdasarkan analisa kami, terdapat dugaan overpayment atau kelebihan pembayaran. Salah satunya terkait pembayaran honorarium yang disebabkan karena kepala satuan polisi pamong praja tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam pemberian honorarium. Hal ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 245.780.000,00,” tegas Usman.

Di sisi lain, Ketua LSM MAJA’S, Rio Renaldo SH., menyatakan sikap yang sama kerasnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi temuan ini.

“Setelah kami analisa, ada kelebihan pembayaran yang nilainya cukup besar. Ini kami tidak akan tinggal diam. Jika perlu, kami akan adakan aksi demo besar-besaran. LSM TRINUSA dan LSM MAJA’S akan kawal habis sampai titik darah penghabisan. Karena yang seperti ini tidak bisa kita biarkan akan terus terulang,” ujar Rio Renaldo dengan tegas.

Rio Renaldo lebih lanjut menduga bahwa kelebihan pembayaran tersebut dilakukan dengan sengaja untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

“Terkait kelebihan pembayaran yang kami duga sengaja dilakukan untuk mengeruk keuntungan pribadi/kelompok, jangan kira sudah mengembalikan ke kasda, pidananya terhapuskan. Karena jelas dalam UU Tipikor Pasal 4 mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat menghapuskan pidananya,” tegas Rio Renaldo SH. di kantornya.

Kedua LSM ini berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara hukum dan menyatakan akan segera menyiapkan langkah-langkah formal, termasuk mengirim surat permintaan klarifikasi resmi ke Pemerintah Kota Metro serta melaporkan temuan dugaan penyimpangan tersebut kepada pihak yang berwenang, seperti Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tekanan publik, termasuk rencana demonstrasi, disebut sebagai opsi jika langkah hukum dinilai tidak mendapatkan respons yang serius.

By Robi

Related Post

Tinggalkan Balasan