14 Januari 2026

Kasus Flying Fox Metro Dilaporkan Kembali, Trinusa Desak Transparansi Penegakan Hukum

Oplus_16908288
Kota Metro   – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Metro kembali menyerahkan surat laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan wahana Flying Fox di Kota Metro, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan hukum yang signifikan sejak pertama kali dilaporkan.
Ketua LSM Trinusa DPC Kota Metro, Usman, menjelaskan bahwa laporan kedua tersebut merupakan penambahan sekaligus pelengkapan berkas dan penguatan data atas laporan sebelumnya, mengingat masih terdapat sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu didalami serta dijelaskan secara komprehensif dari aspek hukum.
“Surat laporan yang kedua ini tidak lain merupakan penambahan berkas dan penguatan data dari laporan sebelumnya yang sudah kami sampaikan, karena kami menilai masih banyak hal yang perlu didalami dan dijelaskan secara hukum,” ujar Usman saat memberikan keterangan kepada awak media. Rabu, (14/01/2025).
Usman menegaskan, LSM Trinusa berkomitmen untuk terus mengawal penanganan dugaan korupsi proyek tersebut hingga tuntas, mengingat kasus pembangunan wahana Flying Fox telah beberapa kali dilaporkan ke aparat penegak hukum, namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara tersebut, meskipun laporan telah disampaikan berulang kali, namun belum menghasilkan kejelasan hukum yang konkret.
“Kami mempertanyakan ada apa dan ada siapa di balik mandeknya penanganan kasus ini, sebab sudah berulang kali dilaporkan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan hukum maupun penetapan tersangka,” katanya.
Menurut Usman, indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan wahana Flying Fox tersebut dinilai semakin menguat, karena secara fisik bangunan masih berdiri dan terlihat kokoh, namun hingga kini tidak difungsikan dan justru terbengkalai sehingga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menyebutkan, berdasarkan perhitungan dan data yang dimiliki oleh LSM Trinusa, proyek tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Lebih lanjut, Usman mengajak masyarakat, khususnya warga Kota Metro, untuk turut peduli dan berperan aktif dalam mengawal proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut, demi mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Kami mengajak masyarakat Kota Metro untuk bersama-sama mengawal kasus ini, bahkan ikut melaporkan jika diperlukan, agar penegakan hukum benar-benar berjalan dan keadilan dapat ditegakkan di Kota Metro maupun Provinsi Lampung,” pungkasnya.  (MNP)

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan