Lampung Timur – Netthreeone.com |Oknum Pegawai PLN beserta Vendor PT. Mahesa Karya Mandiri diduga melakukan penipuan dan menyalahi prosedur pergantian KWH yang sudah ditetapkan oleh PLN.
Ketua Umum DPP LSM Majas, Tarmizi Tihang sangat menyayangkan tindakan Oknum Pegawai PLN Cabang Sribawono, Lampung Timur yang diduga telah melanggar prosedur saat melakukan pergantian KWH .
Menurutnya, Oknum Vendor tersebut meminta uang administrasi pergantian PLN sekitar Rp. 350.000 untuk biaya pergantian KWH dan Rp. 150.000 dengan alasan untuk biaya administrasi.
“Pergantian KWH yang dipungut biaya tersebut ada dugaan menyalahi prosedur yang dilakukan oleh Vendor PT. Mahesa Karya Mandiri yang bernama Retno beserta Oknum Pegawai PLN yang bernama Ikhsan,” kata Tarmizi.
“Oknum Vendor pun tidak mengakui kalau itu uang administrasi. Akan tetapi mereka bicara uang yang mereka minta sebagai bentuk tagihan untuk pembayaran rekening. Padahal pada bulan September itu sudah dilakukan pelaporan bahwa KWH tersebut rusak dan tidak sesuai dengan pemakaiannya,” ujarnya.
Tambahnya, Saya bersama Tim LSM Majas, berkunjung ke kantor tersebut untuk bertemu dan menanyakan langsung dengan pihak yang bersangkutan.
Pegawai PLN, Ikhsan mengatakan bahwa, itu memang berbentuk tagihan dan sudah berbentuk angka yang harus dibayarkan. Rabu. (05/01/2023)
Lanjutnya, saat dikonfirmasi ke pihak Pusat mengatakan, kalau kerusakan itu betul – betul rusak dengan sendirinya dan tidak dirusak oleh konsumen, maka tidak dikenakan biaya, terkecuali kalau KWH tersebut dirusak oleh konsumen maka dikenakan denda atau biaya.
Menurutnya, saudara Ikhsan dan Vendor, Retno itu keluar dari prosedur dan melanggar peraturan saat melakukan pergantian KWH.
(Tim)
Sumber: Beritainvestigasi.com
Media-apedsi com