19 Januari 2026

Antisipasi Adanya Peredaran Barang Terlarang Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Rutin Gelar Razia di Blok Warga Binaan

Kabupaten Simalungun-Sumut | Netthreeone – Untuk menjaga ketertiban dan keamanan terhadap WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar rutin melaksanakan razia di blok-blok warga binaan.

Razia insidentil kerap mereka lakukan ke dalam blok yang dihuni warga binaan. Hasilnya mereka tidak ada menemukan yang namanya narkoba maupun  warga binaan yang melakukan penipuan online menggunakan handphone. Hal ini disampaikan Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Perangin-angin  kepada wartawan di Lapas Narkotika Kecamatan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (31/7/23).

Ditambahkannya, krena handphone  merupakan barang yang di larang dimiliki oleh warga binaan di dalam Lapas. Berbagai upaya senantiasa mereka laksanakan dalam rangka menciptakan bahwa di dalam Lapas tersebut bebas narkoba.

“Meski pihaknya kerap rutin melaksanakan razia di dalam Lapas, namun masih ada saja berita-berita miring yang kita dengar di Lapas Narkotika ini”, sebutnya

Dicontohkannya, untuk para “pegawai mereka telah membentuk satgas anti narkoba, kemudian kegiatan deklarasi Halinar (handphone, pungli dan narkoba) oleh seluruh pegawai. Pihaknya selalu menekankan kepada para pegawai berkomitmen untuk melaksanakan komitmen deklarasi Halinar tersebut. Karena jika ada pegawai yang ketahuan, akan ada sanksi kepada petugas, ujarnya”, tutupnya. (Umrie).

By Admin

Related Post