16 Januari 2026

Dua Pria Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Barat Diduga Nekat Bobol Indomaret

Lampung Barat, Netthreeone.com | Dua pria berinisial FH (36), warga Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi dan EJ (39), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Barat, Sabtu (4/3/2023).

Kedua tersangka ditangkap atas dugaan membobol Indomaret di Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat pada Jumat (9/12/2022) lalu, sekitar Pukul 03.00 dini hari WIB. Diduga pelaku berjumlah tiga orang, satu orang lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan mengatakan modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan merusak plafon bagian depan toko lalu masuk dan merusak plafon bagian dalam toko.

“Modusnya, kedua pelaku merusak plafon bagian depan kemudian masuk lalu merusak plafon dalam dan masuk ke dalam toko dan melakukan aksinya,” ujar Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan.

Kasat Reskrim juga menyampaikan, kejadian ini pertama kali diketahui pada Jumat (9/12/2022) sekitar Pukul 06.00 WIB oleh karyawan Indomaret bernama Rizki Andrian dan Wahyu.

“Ketika membuka rolling door Toko Indomaret keduanya melihat rokok yang ada di etalase sudah tidak ada dan hanya beberapa bungkus rokok yang tersisa serta terdapat beberapa bungkus rokok yang tergeletak di lantai,” ungkapnya.

“Kemudian karyawan melihat di dalam toko plafon sudah terbuka sebagian, begitu juga plafon di bagian depan toko sudah terbuka.”

Kasat Reskrim mengungkapkan penangkapan kedua tersangka berawal dari Laporan Polisi: LP/B/389/XII/2022/SPKT/POLSEK SEKINCAU/RES/LAMBAR/POLDA LAMPUNG, Tanggal 09 Desember 2022.

Mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung yang dipimpin Ipda Dikson Efribane melakukan penyelidikan.

“Pada Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku. Selanjutnya, petugas mengamankan kedua pelaku yang sedang berada di Desa Banding Agung, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara,” ucap Ari.

Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Lampung Barat. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti tas ransel warna biru merah, jaket warna hitam, senjata tajam jenis celurit dan 4 vidio rekaman cctv.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Rls /fadil

By Admin

Related Post